Kamis, Juli 24, 2025
Beranda blog

DANPAS Brimob BRIGJEN Pol. Anang Supena memulai Napak Tilas di SATBRIMOB Lampung

0

Lampung,jejak24jam – Jumat 13 Juni 2025 DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL ANANG SUMPENAnTiba di Lampung disambut berapi api dengan antusias penuh oleh BRIMOBDA LAMPUNG, Dalam kunjungan tsb DANPAS 1 BRIMOB Brigjen Pol Anang, Mengapresiasi atas sambutan BRIMOBDA Lampung dan memuji DANSAT BRIMOB Lampung atas kekompakan BRIMOBDA LAMPUNG.

DANPAS 1 Brimob dalam sambutannya mengingatkan “selalu  menjaga Iman Taqwa kepada Tuhan Yang Maha ESA sebagai dasar landasan orang Indonesia sebagai pemilik tugas negara, agar selalu diberikan hikmat dan hidayah dalam menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab” tegasnya.

Brigjen Pol.Anang Sumpena menucapkan ” pentingnya pengertian ASTACITA Agar kita dapat memahami arah dan maksud tujuannya dan dapat mengaplikasikannya secara penuh didalam kehidupan kita sebagai Insan Manusia yang selalu ingin adanya kemajuan,. dan dengan landasan dasar Ideologi Pancasila yang kokoh maka persatuan dapat kita jaga selalu ” tegasnya.

Kunjungan napak tilas ini selain dapat langsung bertatap muka dengan semua personil Brimobda Lampung sekaligus melakukan pembekalan-pembekalan, serta meninjau Brimobda langsung Lampung dan menumbuhkan kesan baik yang kuat antara para pimpinan dan jajaran yang terpimpinnya.

TENTANG PASBRIMOB 1

1.Pasbrimob I merupakan unsur pelaksana utama yang berada langsung dibawah Dankor Brimob Polri.

2. Pasbrimob I bertugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat intensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

3. Pasbrimob I mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan dalam memberikan bantuan taktis operasional pada wilayah Sumatera.
Pembagian tugas dan tanggung jawab :
1. Danpas Brimob I, merupakan unsur pimpinan pada masing2 Pas Brimob Korbrimob Polri yang berkedudukan dibawah Dankor Brimob Polri.
2. Danpas Brimob I, bertugas memimpin, membina, mengawasi, mengendalikan sekuruh jajaran Pasbrimob Jorbimob Polri, serta memberikan saran pertimbangan dan bertanggung jawab kepada Dankor Brimob Polri.

18 Tipe Ancaman yang menjadi Tugas Fungsi Korbrimob Polri
1. Extra Ordinary Even, penanggulangan kejadian luar biasa
2. Emergency Policing, penanggulangan kedaruratan
3. Disaster Policing, penanganan bencana
4. Border Policing, pengamanan diwilayah/teritorial perbatasan negara
5. Cyber security and cyber service, pengamanan dunia maya
6. Penanganan konflik sara
7. Special force and Task force, penanggulangan kejahatan terorganisir
8. VIP Protection, pengamanan terhadap pejabat negara, tamu negara, aset2 negara
9. Forensik Brimob, penyelidikan dan pemeriksaan forensik
10. Pengamanan ibukota negara adalah tugas kepolisian dalam rangka pengamanan ibukota negara
11. Pengamanan kegiatan Investasi strategis
12. Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata / KKB
13. Penanganan kejahatan menggunakan senjata api dan bom
14. Penanganan KBRN yang menimbulkan rasa takut berlebihan dan berdampak pada situasi keamanan dalam negeri
15. Pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak
16. Perang asimetris merupakan pertikaian yang terjadi tidak menggunakan senjata, fisik melainkan ide-ide untuk menjatuhkan lawan menggunakan strategi modern
17. Penanganan pandemi jajaran korbrimob dari pusat sampai daerah.

Teguh

Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0703/Cilacap

0

 


Cilacap, jejak24jam – Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H, dengan tema “Ikhlas Berkurban Berbagi Kebahagiaan Dan Memupuk Kepedulian Untuk Merajut Kebersamaan” Komando Distrik Militer 0703/Cilacap melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban, bertempat di lapangan Perumahan Dinas Kodim 0703/Cilacap Jl. Dr. Sutomo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jumat (6/6/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial Kodim 0703/Cilacap serta upaya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban tidak hanya berorientasi pada aspek ibadah, tetapi juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota TNI, khususnya jajaran Kodim 0703/Cilacap, dengan masyarakat sekitar.

Komandan Kodim 0703/Cilacap, Letkol Inf. Andi Aziz dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

“Idul Adha adalah momen yang tepat untuk berbagi kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Melalui kegiatan kurban ini, kami berharap dapat semakin mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat, menciptakan kebersamaan yang kokoh,” ujarnya.

Daging kurban selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak di sekitar wilayah Kodim 0703/Cilacap. Proses distribusi ini dilakukan dengan melibatkan Babinsa setempat untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Edi Eriza, Pendim

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

0

JAKARTA – Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

 

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

 

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

 

2. Ujang Kosasih, S.H.

 

3. Anugrah Prima, S.H.

 

4. Yusuf Saefullah, S.H.

 

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

 

6. Andri Setiawan, S.H.

 

7. Muhammad Imron, S.H.

 

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

 

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

 

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

 

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

 

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

 

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

 

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

 

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

 

 

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red : Egha.

Diduga Erik Mafia Mobil  Meresahkan Warga Bali Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Bali

0

BALI –  Atas Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :

Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan penggelapan uang.

1.Rujukan :
a. laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma

b . surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :

c. surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .

Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka, guna
dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut.

Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani oleh Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.

Masyarakat Bali berharap Polda Bali serius dalam menangani kasus ini, serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekingi Erik dalam hal tersebut diatas.

 

Narasumber Pewarta : Marno. Editor Red : Egha.

VIRAL…!! Diduga Ada Backingan Kuat di Balik Mulusnya Tambang Bauksit Ilegal Milik Oki Di Tayan

0

TAYAN , KALBAR –
Pekan lalu publik dihebohkan dengan cuitan Ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto) terkait dengan adanya tambang bauksit di tayan yang tidak mengantongi izin dari kementerian KLHK.

“Muncul banyak spekulasi siapa sosok diduga yang ada dibalik tambang ilegal yang mengepung pertambangan bauksit ilegal di Tayan,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga ada bekingan kuat di tambang ilegal tersebut.

“Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) sekaligus pemerhati lingkungan turut angkat bicara menyangkut, aktivitas beberapa tambang bauksit ilegal di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut yang diduga mempunyai bekingan atau dukungan yang sangat kuat,”ucapnya.

“Yayat ,menjelaskan bahwa diduga adanya bekingan tambang ilegal tersebut tidak lepas dari dukungan mafia tambang dan elite pemerintah, serta aparat,”ucapnya.

“Selain itu yang menjadi fokus ada oknum masyarakat yang yang diduga membekup kegiatan tambang bauksit milik oki di desa lalang hingga dusun Selatai yang berinisial A alias Bun-bun dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat untuk kepentingan pribadi agar perusahaan tambang diduga ilegal yang ia backup bisa di terima di daerah tersebut.

“Yayat menyebutkan adanya dugaan bekingan tambang bauksit ilegal milik oki di desa lalang hingga dusun Selatai tersebut berinisial A alias Bun-bun yang di duga kebal hukum dan selalu mengatasnamakan masyarakat setempat untuk memuluskan kepentingan pribadinya dan di duga kuat dekat dengan Petinggi APH di Kalbar,”ucapnya

“Dari hasil investigasi kami di Tim Anti Mafia Tambang, ini saya kira polanya sama dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat agar proses tambang bauksit diduga ilegal milik oki yang diduga di backingi oleh A alias Bun-bun tersebut berjalan dengan mulus supaya tidak ada gejolak sosial di masyarakat yang menjadi hambatan bagi mafia tambang untuk beroperasi di daerah tersebut jelas,”Yayat pada media.(Minggu.25.mei.2025).

“Selain itu, Yayat menyebutkan kekuatan besar diduga adanya backingan yang kuat melibatkan pejabat dan aparat inilah yang membuat pertambangan ilegal sulit untuk diberantas. jadi itu yang menyebabkan illegal mining tumbuh subur dengan cukup besar dan tidak tersentuh sama sekali, apalagi A alias Bun-bun yang selalu membawa nama petinggi APH Kalbar mengatakan kepada masyarakat bahwa razia dari pusat hanya sebentar saja paling hanya seminggu, setelah itu mereka akan beroperasi kembali,” pungkasnya.

“Oleh karena itu,yayat menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki agar ada inkam atau pendapatan bagi daerah. selain itu harus dilakukan penegakan hukum yang padu sehingga menyebabkan efek jera bagi pelaku dan oknum dari pertambangan bauksit diduga ilegal di Tayan,”pungkasnya.

“Aturannya ini harus diperbaiki kemudian ada penegakan hukum yang adil, kemudian yang ketiga harus ada efek jera. Jadi kalau misalnya terbukti memang melakukan pelanggaran illegal mining, maka harus ditindak tegas supaya ke depan tidak ada yang berani melakukan illegal mining,” tegasnya.

“Yayat sangat menyayangkan, kekayaan negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, namun dengan aktivitas tambang ilegal tersebut hanya akan memakmurkan para mafia tambang. “Seluruh Indonesia ada illegal mining itu kan mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lah ini untuk kemakmuran mafia,”tutupnya.

“Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

“Yayat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas siapapun yang diduga membackingi tambang bauksit diduga ilegal yang kebal hukum walaupun ada kedekatan dengan Petinggi APH kalbar tetap harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,”Tegas yayat.(Tim/Red)

NARASUMBER PEWARTA : BAM . EDITOR RED : EGHA.

TNI AD Siapkan Kader Warga Terlatih Dalam Rangka Wilhanrat TA.2025

0

TAPOS,DEPOK, JABAR – Untuk Mewujudkan warga negara yang memiliki karakter bela negara yaitu Rakyat Terlatih (Ratih) yang patriot dan cinta tanah air, Staf Teritorial TNI Angkatan Darat (Sterad) memberikan pelatihan kepada 100 Kader Ratih yang digelar di Kinasih Resort, Jalan Raya Cimpaeun Kec. Tapos Kota Depok, Jawa Barat (21/05/2025).

Asisten Teritorial (Aster) Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., dalam sambutannya yang dibacakan Waaster Kasad Bidang Wanwil, Kolonel Inf Iwan Budiarso, S.sos., M.Han. mengatakan “melalui kegiatan ini, Para Kader Ratih yang berasal dari unsur Menwa, Satpam, dan Polsus akan mendapatkan pengetahuan serta keterampilan sebagai kader Ratih yang disiapkan sampai terbentuknya kader inti di tiap wilayah,”ungkapnya.

“Dan pada akhirnya dapat meningkatkan kekuatan serta kemampuan Rakyat Terlatih sebagai salah satu bagian Komponen Pendukung dalam menghadapi segala ancaman,” ujarnya.

Kegiatan ini juga melibatkan 100 peserta perwakilan dari seluruh provinsi yang akan melaksanakan pelatihan selama 3 hari, mencakup:
• Pengetahuan tentang sistem pertahanan semesta
• Penanggulangan bencana dan tanggap darurat
• Pengetahuan Psikologi Lapangan
• Pengetahuan Navigasi Darat (Navrat)
• Pengetahuan Wawasan Kebangsaan

Guna membangun jiwa patriotisme peserta Kader Warga Terlatih TA 2025, dalam rangkaian kegiatan TMMD 124, Kodim 0508/Depok juga mengadakan pembekalan wawasan kebangsaan dan kejuangan dengan cara yang menarik dengan metode Gamifikasi, yakni melalui G-TAG (Guerilla Tactical Game).

Ini merupakan permainan interaktif semacam PUBG atau Free Fire yang dihadirkan secara real/live untuk melatih naluri dan kekompakan Tim dalam pertempuran.

Pelaksanaan pelatihan secara berjenjang, sebagai bagian dari strategi soft power bangsa. Jika setiap anak Bangsa Indonesia terlatih, ini akan memberikan detterence effect bagi negara lain yang ingin mencoba mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

 

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Red : Egha.

 

Kepala Desa Margajaya, KBB Turun Langsung ke Lokasi Tumpukan Sampah yang Dibuang Warga Tak Beradab !! Gotong – royong Membersihkan Sampah

0

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT – Sampah pada umumnya di masyarakat adalah sisa dari kegiatan yang dilakukan sehari-hari oleh setiap manusia.

Sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan, atau tidak bermanfaat bagi manusia, setelah berakhirnya suatu kegiatan.

Menurut Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA, bahwa ” Sampah bisa mencemari lingkungan, dapat melalui Tanah, Air maupun udara yang menyebabkan permasalahan pada manusia dan ekosistem lainnnya. Hal ini pun akan menimbulkan ancaman yang lebih serius lagi bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, apalagi memasuki pertengahan Tahun 2025 ini curah hujan tentunya akan meningkat,” ungkapnya pada awak media ini, Minggu,( 18/05/2025).

Maka, dari itu Pemdes Margajaya serentak bersama- sama dengan para Petugas Kebersihan, Tokoh masyarakat (RW) dan lainnya gercep melaksanakan bersih-bersih sampah di lingkungan RW 16, bawah jembatan tol yang di prakarsai oleh Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC., MA, Sekdes Margajaya Sumilly beserta jajarannya. Minggu,(18 /05/2025).

Menurut Kepala Desa Margajaya, bahwa ” Mengatasi masalah sampah di lingkungan Warga masyarakat Desa Margajaya sangatlah pelik dan sulit, dikarenakan kesadaran warganya yang kurang akan menjaga kebersihan di lingkungan nya, hingga melalui berbagai cara telah dilakukan, baik himbauan secara langsung, spanduk, dan sosialisasi melalui media,”ujarnya kembali.

Mengingat, semua kembali kepada peningkatan kesadaran secara pribadinya warga masyarakat itu sendiri, yang harus diawali dengan proses pengelolaan dan pembuangan, sampah rumah tangga, “ungkapnya.

Untuk itu Kami Pihak Desa Margajaya bersama -sama bergotong royong dengan melibatkan dari berbagai elemen di masyarakat, dalam kegiatan rutin pembersihan sampah di lingkungan, yang kini menumpuk di jalan lintas antar wilayah RW 16 – RW 08 , Desa Margajaya, Kec. Ngamprah, Bandung Barat , dengan cara menggunakan Mesin Custom Pembakar Sampah yang dirancang oleh RW 04, ” ujarnya Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA.

Selanjutnya, Kami Pihak Desa pun melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala disetiap lingkungan RW-RW yang berada di Wilayah Desa Margajaya dan menghimbau kepada Warga Masyarakat, untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan, dan himbauan inipun telah disampaikan berulang kali, bahkan berkali-kali dalam setiap kegiatan di lapangan, “ujarnya.

“Saatnya kini semua Warga Masyarakat sadar, Tidak akan ada kemajuan tanpa kedisiplinan. Tidak akan ada keberkahan tanpa kebersihan. Marilah berhenti bersikap egois. Buanglah sampah pada tempatnya—karena ini, bukan hanya soal kebiasaan, tapi soal akhlak, tanggung jawab, dan harga diri sebagai warga Desa Margajaya,”pungkasnya.

“Ingat,!! mereka yang membuang sampah sembarangan, sejatinya sedang mempermalukan dirinya sendiri di hadapan masyarakat dan Tuhan,”tutup Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA.

Narasumber Pewarta : Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA./ Egha. Editor Red : Egha.

 

 

Peningkatan Perbaikan Infrastruktur Kampung-kampung di Wilayah Desa Margajaya, KBB “Solusi Peningkatan Ekonomi Warga dan Kenyamanan Lingkungan”.

0

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT – Peningkatan Perbaikan Infrastruktur di seluruh wilayah yang berada di Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah , Kabupaten Bandung Barat, Jabar , sebanyak 17 RW adalah merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat pedesaan, serta mendukung mobilitas sehari-hari. Perbaikan Infrastruktur ini dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari perbaikan kecil seperti menambal lubang hingga perbaikan besar seperti rabat beton, TPT, Paving blok,dan lainnya.

Langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Desa Margajaya terkait Perbaikan infrastruktur tersebut yaitu melalui:

– Penilaian:
Lakukan penilaian kondisi infrastruktur yang rusak, termasuk jenis kerusakan dan faktor penyebabnya.

– Perencanaan :
Mempertimbangkan anggaran, material yang akan digunakan, dan metode perbaikan yang sesuai dengan kondisi infrastruktur tersebut.

Pembiayaan Perbaikan jalan di Kampung – kampung Wilayah Desa Margajaya, Bandung Barat ini dibiayai melalui anggaran APBDes Tahun 2025 Dana Desa , dibantu pengerjaan nya dengan swadaya masyarakat. Dengan melibatkan pengerjaan nya bersama – sama Warga Masyarakat, Kadus, RW, dan RT serta Karang Taruna, yaitu dengan bergotong royong (kerja bakti) dan saling bahu membahu, dapat menjalin dan meningkatkan kebersamaan, kekompakan Warga Masyarakat tersebut.

Menurut Sekdes Sumilly menyampaikan pada awak media ini, bahwa ” Program Infrastruktur berkelanjutan Desa Margajaya ini melalui masing- Masing RW telah mengajukan dan mengusulkan diantaranya rabat beton, TPT, Paving blok, semua disesuaikan dengan skala prioritas yg di butuhkan di wilayah tersebut yang di ajukan pada saat Musdes RKPDes oleh masing- masing RW nya, dan sebelumnya sudah terlebih dahulu di musdus kan di setiap wilayah masing-masing RW tersebut,”ungkapnya saat memantau pengerjaan perbaikan jalan salahsatunya di Kp. Ciburial Sumber, RT 04 / RW 08, Desa Margajaya, Ngamprah, Bandung Barat, Sabtu (17/05/2025).

Penerapan anggaran perbaikan Infrastruktur di wilayah Kampung – kampung ini disesuaikan semuanya , di setiap Wilayah / RW nya yaitu sebesar Rp , 15. 000, 000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) dengan dimulai dari perencanaan, pembersihan jalan, penambalan lubang, rabat beton, TPT, Paving blok, serta pemeliharaan rutin. Dalam hal ini pihak Pemerintah Desa Margajaya, Bandung Barat, akan melakukan pemeliharaan rutin setelah perbaikan selesai untuk memastikan infrastruktur tetap dalam kondisi baik dan memperpanjang umur jalan- jalan di wilayah Nya tersebut,”ungkapnya Sekdes Margajaya Sumilly.

Manfaat dari perbaikan infrastruktur di wilayah perkampungan tersebut menurut Kepala Desa H Ahmad Saepudin LC.,MA ” untuk meningkatkan Aksesibilitas, diantaranya dengan perbaikan infrastruktur jalan di Kampung – kampung di wilayah nya, maka akan mempermudah akses masyarakat ke berbagai tempat, termasuk pusat kegiatan ekonomi, layanan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya,”ungkapnya ,pada hari Sabtu,( 17/5/2025).

Lanjutnya, ” untuk meningkatkan infrastruktur salahsatunya perbaikan
jalan yang baik, maka akan memperlancar mobilitas masyarakat, baik bagi pejalan kaki dan pengendara ,”ujarnya kembali.

Kemudian, lanjutnya ” dengan peningkatan infrastruktur tersebut, maka akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mempermudah akses ke pasar bagi para petani dan warga masyarakat lainnya,”jelasnya.

Dengan peningkatan infrastruktur di Kampung – kampung Kami, maka secara tidak langsung dapat meningkatkan Kualitas Hidup warganya, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan,” pungkasnya.

Perbaikan infrastruktur yang di laksanakan melingkupi rabat beton, TPT, Paving blok , di setiap RW yang berada di wilayah Desa Margajaya, yang telah rampung dilaksanakan saat ini diantaranya di RW 09, RW 10, RW 15, RW 11, RW 08 ,dan menyusul RW lainnya secara berurutan, dengan perbaikan infrastruktur ini maka Desa Margajaya telah menyelesaikan keluhan warga ,”jelasnya Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA .

Peningkatan perbaikan infrastruktur di wilayah perkampungan, Desa Margajaya udah – mudahan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang baik, mudah – mudahan peningkatan perbaikan infrastruktur di wilayah Desa Margajaya ini dapat meningkatkan kualitas hidup warganya dan mendukung pembangunan ekonomi warga masyarakat,” tutup nya Kepala Desa H Ahmad Saepudin LC.,MA.

Narasumber Pewarta : Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA / Egha. Editor Red : Egha.

 

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

0

JAKARTA – Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat.

 

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud. Sejak kapan dewan itu diberi hak untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial? Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: +62853-8355-7242, itu.

 

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Video yang ditanyangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber, yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas penambangan, seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk melaut dan ke ladang.

 

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

 

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur (https://www.tiktok.com/@kbninewstex/video/7472032289749273911?q=Tambang%20Pasir%20Siluman%20di%20Lampung%20Timur&t=1746892442383).

 

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

 

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.

2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.

3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.

4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.

5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).

6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.

7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

 

Dari ketujuh poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal keluaran dewan tersebut. Pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara Murtadho sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

 

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasinya kepada Sugiarto, yang adalah anggota dan pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, yang menayangkan video di media sosial Tiktok dengan judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur” itu, Dewan Pers memutuskan bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Dewan pers juga mengatakan bahwa teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

“Dari fakta tersebut, publik dapat dengan terang-benderang melihat adanya kekacauan berpikir Dewan Pers yang menggunakan standar buatannya sendiri yang tidak ada rujukan hukumnya untuk menilai tayangan media sosial Tiktok. Dewan Pers juga, seperti selama ini terjadi, terkesan menjadi pembela pihak-pihak atau kelompok yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kasus penambangan pasir yang diduga kuat illegal serta telah merusak jalan dan lingkungan hidup di Lampung Timur, Dewan Pers seia-sekata dengan pengacara Murtadho untuk membela kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 10 Mei 2025, ketika menerima pengaduan anggotanya, Sugiarto, tentang surat somasi dari pengacara Murtadho.

 

Lebih aneh lagi, dalam surat somasinya kepada warga yang menayangkan video Tiktok, Murtadho dengan amat jumawa tanpa rasa malu mendesak agar Sugiarto melaksanakan rekomendasi Dewan Pers soal akun media sosial Tiktok miliknya wajib terversifikasi Dewan Pers dan dia ini harus memiliki sertifikasi wartawan utama Dewan Pers. Edan..!!! Sejak kapan pengacara diberi hak mengancam warga atas dasar rekomendasi Dewan Pers?

 

“Saya benar-benar tidak habis pikir, ada yaa pengacara bungul gagal nalar macam Murtadho itu. Saya telepon dia berkali-kali untuk menanyakan masalah ini, dia tidak berani angkat telepon saya, benar-benar pecundang!” sebut Wilson Lalengke geram sambil menyentil “nanti kita dituduh tidak konfirmasi, padahal dia yang tidak berani dimintai konfirmasi atas kedunguannya.” (APL/Red)

Pelaksanaan Program Fogging Pencegahan DBD Warga RW 05, Kel. Karang Tengah, Kec. Karang Tengah,Tangerang

0

TANGERANG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Gesuri Masias Bintang Merah dewan PDI Perjuangan sekretaris komisi 2 DPRD kota Tangerang , melakukan program fogging pencegahan DBD dan bekerja sama dengan warga rt002 di RW 0 5, kelurahan karang tengah, kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang. Sabtu (09/04/2025)

Gesuri Masias Bintang Merah mengatakan :
“Selain fogging pemerintah desa juga turut serta dan peran aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyakat terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk pencegahan terhadap DBD.
Dan mengajak seluruh warga untuk.menjalankan 3M ( menguras, menutup, dan mengubur) demi.mencegah perkembang biakan nyamuk DBD “kata Gesuri Masias Bintang Merah

Ketua Rw O5, sahroni menambahkan menyambut baik langkah ini dan menyampaikan terima kasih kepada pejabat dewan DPRD komisi 2 kota tangerang dari PDI Perjuangan , Gesuri Masias Bintang Merah, dan warga rt002 Rw 05 ikut senang dengan adanya program fogging pencegahan DBD di wilayah rt002 karang tengah khususnya di Rw 05 .
Kami berharap semakin peduli terhadap kebersihan sekitar rumah.”tutur sahroni

Program fogging ini dengan harapan dapat menekan angka kasus DBD secara signifikan.

Narasumber Pewarta : Ahmad Yani / Btong. Editor Red: Egha.