BALI – Atas Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :
Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan penggelapan uang.
1.Rujukan :
a. laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma
b . surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :
c. surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .
Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka, guna
dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut.
Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani oleh Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.
Masyarakat Bali berharap Polda Bali serius dalam menangani kasus ini, serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekingi Erik dalam hal tersebut diatas.
Narasumber Pewarta : Marno. Editor Red : Egha.


