Jumat, Juli 25, 2025

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

JAKARTA – Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

 

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

 

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

 

2. Ujang Kosasih, S.H.

 

3. Anugrah Prima, S.H.

 

4. Yusuf Saefullah, S.H.

 

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

 

6. Andri Setiawan, S.H.

 

7. Muhammad Imron, S.H.

 

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

 

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

 

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

 

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

 

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

 

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

 

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

 

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan. (Tim/Red)

 

 

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red : Egha.

Hot this week

DANPAS Brimob BRIGJEN Pol. Anang Supena memulai Napak Tilas di SATBRIMOB Lampung

Lampung,jejak24jam - Jumat 13 Juni 2025 DANPAS 1 BRIMOB...

Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0703/Cilacap

  Cilacap, jejak24jam – Dalam rangka Hari Raya Idul Adha...

Diduga Erik Mafia Mobil  Meresahkan Warga Bali Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Bali

BALI -  Atas Dasar Surat Laporan Polisi nomor ....

VIRAL…!! Diduga Ada Backingan Kuat di Balik Mulusnya Tambang Bauksit Ilegal Milik Oki Di Tayan

TAYAN , KALBAR - Pekan lalu publik dihebohkan dengan cuitan...

TNI AD Siapkan Kader Warga Terlatih Dalam Rangka Wilhanrat TA.2025

TAPOS,DEPOK, JABAR – Untuk Mewujudkan warga negara yang memiliki...

Topics

spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img