BEKASI – Kuasa hukum Yayasan SDIT Attsuraya, Ulung Purnama, SH, MH, serta Ketua Yayasan H. Taqiudin Qizwiny, SH, MM, menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi dan jajaran atas profesionalisme dalam menangani perkara hukum yang melibatkan mantan kepala sekolah yayasan tersebut.
Putusan “TIDAK” Bukan Kemenangan
Terkait putusan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PNCkr pada 6 Desember 2023 yang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard), Ulung Purnama menyatakan bahwa penyelesaian tersebut bukanlah kemenangan bagi pihak mantan kepala sekolah.
“Putusan ini tidak membahas legalitas mantan kepala sekolah tersebut. Kewenangan mengeluarkan kepala sekolah sepenuhnya berada di bawah yayasan, sesuai dengan ketentuan UU Yayasan,” ujar Ulung Purnama, S.H.,M.H
Ia juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim kesimpulan ini sebagai bentuk kemenangan mantan kepala sekolah. “Ini pemahaman yang keliru. Amar keputusan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menyatakan mantan kepala sekolah sebagai kepala sekolah yang sah,” tambahnya.
Laporan Penggelapan dan Proses Hukum
Yayasan SDIT Attsuraya melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah. Laporan tersebut terdaftar dalam register Laporan Polisi: LP/B/2355/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Nomor, tertanggal 23 Agustus 2023.
Menurut Kuasa Hukum Ulung Purnama, S.H.,M.H penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Proses penyidikan juga telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyudikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan tersangka, Ulung Purnama, S.H.,M.H menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah diberikan kepada pihak keluarga dan keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup. “Proses penyidikan berjalan transparan. Pihak kepolisian juga telah memberikan kesempatan melakukan Restorative Justice (RJ) sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ulung menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit internal, mantan kepala sekolah diduga menggunakan dana tersebut tanpa seizin yayasan.
“Apakah ada unsur korupsi dalam hal ini, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, dari hasil audit, penggunaan dana BOS tersebut terlihat jelas tanpa ada pemberitahuan kepada sekolah atau yayasan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka, kepolisian telah bertindak profesional dan transparan dengan melengkapi alat bukti serta saksi-saksi yang diperlukan.
“Kami melihat penyidik Polres Metro Bekasi telah bekerja dengan profesional dalam menangani perkara ini,” tutupnya.
Narasumber Pewarta: Kabiro Pers Jawa Barat: Haris Pranatha . Editor Red: Egha.