Jumat, Juli 25, 2025
Beranda blog Halaman 11

Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty Launcing Setelah Persiapan Riset

0

JEJAK24JAM.COM /KAMIS, 16 JANUARI 2025 | JAKARTA – Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty, launching setelah persiapan riset yang memakan waktu lebih kurang selama satu tahun, karena memilih ingredients yang aman untuk wilayah seluruh Indonesia dan tentunya dengan kualitas yang sangat baik membuat kulit pemakainya sehat, putih, bersih segar.” papar ownernya ‘ Indah Widiastuti’.

Adapun kandungan yang sangat aman rata-rata dipakai oleh produk Bellworld Beauty adalah Niacinamide dan hentowhite. Lalu produk serumnya tidak mengandung paraben sama sekali ataupun 0%. Sehingga produk ini aman untuk jenis kulit apapun dan bisa di kombinasikan dengan produk lainnya.
Produk ini memiliki rangkaian yang cukup simple untuk dipakai sehari-hari, yaitu facial wash, serum, day cream dan night cream.

Adapun paket perawatan yang di terbitkan adalah untuk mengatasi kulit jerawat, untuk mencerahkan kulit yang kusam, untuk menghilangkan flek, untuk menghilangkan kerutan, untuk menghilangkan bekas jerawat, untuk memudahkan.

Produk Facial washnya sangat membersihkan sekali sehingga tidak perlu memperbanyak langkah langkah skincare seperti toner dan pembersih. Jadi menghemat waktu bagi pemakai yang sibuk dengan aktifitasnya ataupun tidak mau ribet.

Begitu juga dengan day creamnya karena mengandung aloe vera membuat kulit terasa adem sepanjang hari, serta sudah mengandung UV protection tidak perlu lagi memakai tambahan sunscreen, sehingga simple dan langsung dapat beraktifitas, tambah memukau jika di tambah dengan rangkaian kosmetik Lip Eye Cheek Creamnya yang hanya disajikan dari satu produk dengan empat pilihan warna.
Serumnya dengan dua pilihan sangat membantu untuk menutrisi kebutuhan kulit yang kita inginkan, tidak kalah pula night cream yang mengembalikan lelahnya kulit setelah seharian beraktifitas.

Indah Widiastuti Bersama partnernya Artos Olla menyanding Ridho Illahi sebagai Brand Ambassador sekalian membranding bahwa produk ini aman dipakai baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“ Semoga produk ini dapat diterima dengan mudah serta berguna bagi orang banyak”, papar Indah Widiastuti.

Selain memberikan beberapa pilihan paket, BellWorld Beauty juga menyiapkan bonus-bonus serta komisi untuk setiap pelanggan yang bergabung menjadi member, Diskon besar seumur hidup serta pendapatan yang terus menerus menjadi penarik untuk memakai produk BellWorld Beauty.

Adapun informasi tersebut dapat di akses pada website resminya yaitu
www.bellworldbeauty.com

BellWorld beauty juga tersedia di marketplace seperti Shopee dan Tiktok, dan menyediakan Link Affiliator yang bonusnya juga tidak kalah menarik.

NARASUMBER : BOY SANDI. PEWARTA : H WIDI /EGHA . EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Kebijakan dan Kuantitas RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) di Sekitar Kita telah Membuat Miris

0

BANDUNG BARAT, JABAR | Pada suatu waktu mendapat informasi dari seorang warga tentang rumah yang tidak layak huni di Desa Ciptagumati, Cikalongwetan, Bandung Barat, Jabar , Selasa,(14/01/2025).

Berdasarkan informasi awal, langsung dilakukan pengecekan oleh staf ke lokasi dimaksud.

Berdasarkan informasi visual yang dikirimkan, rumah dimaksud dalam kondisi yang sangat rapuh karena terbuat dari kayu yang sudah dimakan usia.

Untuk mempercepat langkah assessment terhadap informasi demikian, dilakukan pula koordinasi dengan kepala desa tempat rumah itu berdiri.

Hasil koordinasi dengan kepala desa, dibuat langkah cepat untuk segera memperbaikinya dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Langkah cepat dilakukan dengan dilatari kondisi rumah yang sangat mengkhawatirkan, sehingga bila sewaktu-waktu roboh dapat menimbulkan korban dengan kerugian yang lebih besar lagi.

Penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) merupakan upaya yang dilakukan untuk menciptakan peningkatan kualitas tempat tinggal warga, sehingga benar-benar layak untuk ditempati.

Langkah perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi).

Sedikitnya terdapat tiga indikator penetapan rutilahu, yaitu terkait keselamatan bangunan, kesehatan penghuni rumah, serta kecukupan minimal luas bangunan.

Dengan kepemilikan rumah layak huni, setiap warga yang mendiaminya dapat hidup nyaman serta terjaga kesehatannya.

Menciptakan kondisi rumah demikian, harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Keberadaan rutilahu pada satu daerah menjadi tantangan yang harus dicarikan solusinya, karena hal itu merepresentasikan rendahnya tingkat perekonomian warga yang menjadi pemiliknya.

Keberadaan rutilahu pada satu daerah, terutama di perdesaan menjadi sebuah tantangan tersendiri yang harus sesegera mungkin disikapi.

Kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan adalah dengan menerapkan intervensi perbaikan terhadap rutilahu dimaksud.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan kuantitas keberadaannya yang tidak jarang membuat miris setiap orang.

Penerapan kebijakan perbaikan rutilahu harus didasari oleh keberadaan data aktual.

Keberadaan data aktual tentang kondisi rutilahu menjadi informasi yang sangat penting, sehingga menjadi dasar intervensi perbaikan oleh pemerintah desa.

Bahkan informasi ini bisa pula disampaikan oleh pemerintah desa kepada para pemangku kepentingan di level atas.

Ketersampaian data pada pemerintahan level atas dilakukan dengan harapan agar data itu menjadi dasar pengucuran dana untuk perbaikan rutilahu.

Untuk mendapat data faktual, secara rutin pemerintah desa bersama para pemangku kepentingan lainnya harus terus melakukan asesmen terhadap keberadaan rutilahu pada daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Asesmen dilakukan untuk memastikan tingkat kelayakan setiap rumah yang tergolong rutilahu, sehingga menjadi acuan penetapan prioritas perbaikan yang akan dilakukan.

Dalam regulasi tentang penganggaran, dana desa atau dana lainnya dimungkinkan digunakan oleh setiap pemerintah desa untuk perbaikan rutilahu.

Sekalipun demikian, ketersediaan dana yang bisa diarahkan guna perbaikan rutilahu ini memiliki keterbatasan, sehingga pemangku kepentingan di desa dimungkinkan hanya mampu mengintervensi sebagian kecil rutilahu.

Pada umumnya, ketersediaan anggaran yang digelontorkan pemerintah ke setiap desa serta kemampuan desa dalam menggali pendapatan asli desa tidak berbanding lurus dengan keberadaan rutilahu yang dihuni setiap warganya.

Data rutilahu yang ada dan terdokumentasikan oleh pemerintah desa tidak jarang melebihi pagu anggaran yang tersedia.

Dengan demikian, penetapan prioritas perbaikan rutilahu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah desa menjadi dasar kebijakan penetapan anggaran.

Selain itu, intervensi perbaikan rutilahu bisa juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan leading sektor OPD yang membawahi penataan perumahan rakyat.

OPD inilah yang harus terus bergerak untuk mencari potensi pendanaan yang dimungkinkan, sehingga dapat dimanfaatkan guna melakukan perbaikan rutilahu yang ada.

Potensi dana yang dapat diterapkan tentunya yang berasal dari anggaran pemerintah, baik dana transfer pemerintah pusat pada pemerintah daerah, maupun dana yang menjadi pendapatan asli daerah.

Dalam konteks ini, tidak pula memarginalisasikan keberadaan berbagai perusahaan yang ada pada setiap daerah.

Setiap perusahaan dimungkinkan melakukan intervensi perbaikan rutilahu dengan memanfaatkan ketersediaan dana Corporate Social Responsibiliti (CSR).

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Sekalipun prosentase dana CSR setiap perusahaan pada setiap daerah tidak sama karena tergantung regulasi yang ditetapkan daerah, CSR bisa menjadi sandaran pendanaan dari program perbaikan rutilahu ini.

Pemanfaatan dana CSR menjadi sangat strategis karena dapat berkontribusi untuk melahirkan rumah layak huni bagi warga yang terkendala pada sisi ekonomi, terutama warga yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan.

Mendorong peningkatan kuantitas perbaikan rutilahu merupakan langkah yang tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua entitas, tetapi harus dilakukan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan.

Langkah kebersamaan harus dibangun sehingga akan lebih banyak rutilahu yang diintervensi melalui program perbaikan.

Sekalipun demikian, keakuratan data rutilahu yang disodorkan harus benar-benar akuntabel, data faktual sehingga pemangku kepentingan tidak salah dalam melakukan intervensi.

Narasumber Pewarta : Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)/ DasARSS IiNews Jabar. Editor Red: Egha.

Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

0

JEJAK24JAM.COM | TEMANGGUNG, JAWA TENGAH – Kasus dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret nama oknum polisi berinisial Siswo dari Satlantas Polres Temanggung terus menjadi sorotan publik. Investigasi mendalam oleh sejumlah jurnalis berhasil mengungkap praktik manipulasi barcode BBM subsidi milik orang lain menggunakan kendaraan truk dan Mitsubishi L300. Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat luas.

Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga upaya untuk membungkam media melalui intimidasi dan tawaran suap. Para jurnalis yang mengangkat kasus ini menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip 5W1H (What, Who, When, Where, Why, How).

Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

Upaya Suap Ditolak Tegas oleh Tim Jurnalis Berbagai Media

Pada 7 Januari 2025, seorang pria berinisial Boby yang diduga utusan Siswo mendatangi kantor redaksi PortalIndonesiaNews.Net dengan maksud meminta penghapusan berita terkait. “Kami siap memberikan kompensasi agar berita ini tidak lagi dipublikasikan,” ujar B dalam pertemuannya.

Namun, integritas dan komitmen para jurnalis untuk tetap mengungkap kebenaran berhasil menggagalkan upaya ini. Rekaman CCTV menunjukkan B menyebut nama seseorang berinisial BY, warga Semarang yang diduga menjadi operator lapangan dalam praktik manipulasi BBM subsidi ini. Selain itu, ia mengaku bahwa operasional ini didanai langsung oleh Siswo memperlihatkan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 10 Januari 2025, B kembali mendatangi kantor redaksi untuk tujuan serupa. Kali ini, kedatangannya bersamaan dengan tim Propam Polres Temanggung yang meminta keterangan dari pihak media serta sejumlah bukti. Mereka juga menerima laporan bantahan dari media lain terkait pemberitaan ini. Setelah tim Propam meninggalkan lokasi, B kembali mencoba menyuap pihak media, tetapi upaya tersebut tetap gagal.

Manipulasi dan Bantahan Tanpa Dasar

Dalam upaya membantah pemberitaan, muncul artikel dari media lain yang dianggap tidak profesional. Artikel tersebut tidak dilengkapi data pendukung yang memadai, tidak mematuhi kaidah jurnalistik 5W1H, dan tidak melibatkan konfirmasi kepada media yang pertama kali menerbitkan berita.

Warsito, seorang pakar media, menegaskan bahwa hak jawab adalah hak setiap individu atau kelompok, tetapi harus dilakukan secara etis dan profesional. “Bantahan tanpa dasar yang disampaikan melalui media lain hanya menunjukkan upaya untuk mengaburkan fakta, bukan klarifikasi yang valid,” tegas Warsito.

Fakta-Fakta Mengejutkan

Selama interaksi dengan tim redaksi, B mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jaringan mafia BBM subsidi ini. Ia mengaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut pertalite dalam jerigen. Setiap motor mampu membawa satu jerigen penuh, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Modus serupa juga dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat seperti truk dan Mitsubishi L300, yang menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Praktik ini diduga berlangsung dalam skala luas dan terorganisir, melibatkan banyak pihak dalam jaringan tersebut.

Langkah Hukum yang Tegas

Tim hukum media yang dipimpin oleh RR. Rini Siswanti, SH., M.Hum., menyatakan komitmen untuk melibatkan Pertamina dan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Rini.

Barang Bukti yang Menguatkan Investigasi

Tim investigasi jurnalis telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1. Rekaman CCTV yang menunjukkan upaya suap.

2. Rekaman percakapan terkait permintaan penghapusan berita.

3. Foto kendaraan yang digunakan untuk memanipulasi barcode BBM subsidi.

4. Pengakuan dari koordinator lapangan berinisial D.

Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung laporan hukum yang diajukan kepada pihak berwenang.

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal

Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum

Publik berharap agar aparat hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak adanya reformasi internal di tubuh kepolisian untuk mencegah keterlibatan aparat dalam jaringan kriminal semacam ini.

Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH., mengatakan, “Kasus ini adalah ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.”

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi tonggak penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika oknum aparat terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan,” ujar salah seorang warga Temanggung yang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

NARASUMBER PEWARTA : SUMARNO 2581. EDITOR RED: EGHA.

Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

0
Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

jejak24jam.com – JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk beragama sebagai syarat tercatat dalam administrasi kependudukan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan beragama, di mana setiap individu berhak untuk memilih, tidak memilih, atau bahkan tidak memiliki agama sama sekali.

“Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Bertentangan dengan Standar Internasional

Menurut Usman, keputusan ini juga melanggar kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi oleh Indonesia pada 2005. Kovenan ini menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup hak untuk tidak memeluk agama.

“Indonesia diharuskan menyesuaikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip ICCPR. Namun, putusan MK justru menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MK telah membatasi kebebasan beragama hanya dalam dimensi yang sempit, dengan memaksa warga negara untuk memilih agama. Menurutnya, ini bukanlah kebebasan beragama yang sebenarnya, melainkan sebuah kewajiban yang melanggar hak dasar individu.

Potensi Penyalahgunaan dan Intoleransi

Amnesty juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan keputusan ini oleh aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan berbeda.

“Putusan ini bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan intoleransi dan diskriminasi, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan HAM secara keseluruhan,” ujar Usman.

Putusan MK: Warga Negara Wajib Beragama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta pengakuan bagi warga negara yang tidak beragama dalam administrasi kependudukan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama.

“Konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” ujar Suhartoyo dalam putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin (3/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa amanat Pancasila dan konstitusi mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki agama.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama,” tegas Arief.

Dampak terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia

Keputusan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM dan kelompok minoritas yang khawatir kebijakan ini mempersempit ruang kebebasan beragama di Indonesia. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar sejalan dengan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama tidak boleh dipaksakan atau dibatasi. Ini adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati oleh negara,” pungkas Usman Hamid. (Tim/Red)

Narasumber Pewarta: Syarf Al-Dhin. Editor Red: Egha.