Senin, Maret 2, 2026
Beranda blog Halaman 13

Komisi 5 DPRD Jabar gelar Rapat Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar dengan Komisi 5 DPRD Jabar Terkait Ijazah

0

KOTA BANDUNG, JABAR – Komisi 5 DPRD Jabar menggelar Rapat Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar dengan Komisi 5 DPRD Jabar, yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Prov Jawa Barat pada hari Senin, 3 Februari 2025.

Dalam Rapat Forum Kepala Sekolah Swasta ( FKSS) menghasilkan poin-poin sebagai berikut:

1. Ijazah diberikan oleh sekolah kepada siswa yang menunggak setelah MoU di TTD oleh pihak Pemprov dan BMPS yang melibatkan FKSS.

2. DPRD mendorong Disdik Jabar untuk mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Terbaru sebagai revisi SE sebelumnya Dalam rangka melindungi sekolah swasta yang terdampak akibat SE sebelumnya bahwa ijazah harus dibagikan paling lambat tggl 03 Februari.

3. DPRD Jabar akan mengalokasikan anggaran untuk membantu penyelesaian masalah tunggakan ijazah.

4. DPRD meminta sekolah segera menyelesaikan data terkait ijazah melalui Disdik Jabar.

5. Penggantian tunggakan ijazah tidak terkait dengan Dana BPMU.

Demikian disampaikan oleh Ketua – Sekjen FKSS SMA Jabar.

Kemudian awak media ini meminta pendapat pada salah satu Kepala Sekolah di SMAN 1 Padalarang, Bandung Barat, bernama Lina, S.Pd., M.T terkait point – point yang disampaikan dalam forum tersebut.

Menurut Lina, S.Pd., M.T , menyampaikan bahwa ” Hal tersebut merupakan upaya organisasi FKSS dalam menyampaikan usulan yg disampaikan kepada Ketua dan Wakil DPRD Komisi V, sebagai upaya menyampaikan aspirasi dari seluruh anggota organisasinya, agar diberikan alternatif untuk teknis ‘pembagian’ ijazah di sekolah swasta,”ungkapnya.

Usulan tersebut sah- sah saja disampaikan, agar bisa diberikan relaksasi dari SE Disdik Jabar tentang pembagian Ijazah yang masih tersisa di sekolah sambil menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah pelantikan Gubernur pada tanggal Kabar terbaru kesiapan presiden 20-2-2025,”jelasnya kembali.

Selanjutnya, disampaikan pula Sekolah Swasta banyak yang keberatan dengan kebijakan tersebut, karena Sekolah Swasta berbeda dengan Sekolah Negeri yg merespon positif pembagian ijazah tersebut, mulai dari pemberitahuan lewat media sosial, menghubungi ketua angkatan, mendatangi ke alamat – alumni,serta door to door , agar bisa dibagikan, gratis,”pungkasnya Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang Lina S.Pd.,MT.

<img src=”https://infoindonesiainews.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250205-152121.jpg” alt=”” width=”720″ height=”927″ class=”alignnone size-full wp-image-38426″ />

NARASUMBER PEWARTA: RED. EDITOR RED : EGHA.

 

TRAGIS..! 8 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di GT Ciawi 2 Bogor

0

JEJAK24JAM.COM | BOGOR – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2) malam. Insiden bermula ketika truk pengangkut galon air hendak memasuki Gerbang Tol Ciawi menuju arah Jakarta.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, mengatakan total ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

“Adapun kendaraan yang terlibat ada tujuh kendaraan yang terlibat, satu truk tronton, kemudian lima minibus dan satu sedan,” kata Wiyagus di RSUD Ciawi (5/2).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menambahkan, insiden tersebut diduga rem truk yang tidak berfungsi normal (blong).

“Truk tronton muatan galon air yang berjalan dari arah Ciawi menuju Jakarta, diduga kendaraan gagal fungsi rem ketika di Gerbang Tol Ciawi 2, sehingga menabrak kendaraan di depannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Dirinya juga menjelaskan, 19 orang menjadi korban dalam insiden tersebut, 8 diantaranya meninggal dunia. Untuk para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi guna mendapatkan penanganan medis.

Narasumber Pewarta: Septiawan/Marsono. Editor Red :  Egha.

HPMKT Kecam Aktivitas Pertambangan di Hulu Sungai Kecamatan Taopa, FKDBST Turun Aksi

0

JEJAK24.COM | TAOPA – Sebanyak 500 masyarakat kecamatan taopa dan Kecamatan moutong terlibat dalam aksi penolakan aktivitas pertambangan di hulu sungai kecamatan taopa.

Selasa, 04 Februari 2025 titik aksi yang berlokasi di jembatan taopa berlangsung dengan damai, masyarakat menilai pertambangan di hulu sungai tersebut berdampak pada pencemaran air sungai sehingga menjadi keruh.

Dalam aksi yang di akomodir FORUM KEPALA DESA BANTARAN SUNGAI TAOPA (FKDBST) dengan tuntutan :

1. Tutup Pertambangan Ilegal (PETI) di Wilayah Kec. Moutong Khususnya di Hulu Sungai Taopa.

2. Tangkap Para Pelaku PETI dan Para Donatur PETI.

3.KAPOLDA,DAMREM,GUBERNUR, Harus Memanggil dan Proses, Kapolsek Moutong, Taopa DANRAMIL Moutong, Camat Moutong untuk di mintai pertanggung jawaban yang di duga tela melakukan pembiaran kegiatan ilegal (PETI) di wilayahnya. Pasal 158 UU NO 4 THN 2009 (UU MINERBA).

4. POLDA (KRIMSUS) Harus Menyita Alat Berat Excavator sebagai barang bukti kejahatan pencemaran Lingkungan, dan tambang ilegal yang melanggar undang-undang. Sarta aturan hukum Negara RI pasal 46 ayat 1(1) KUHP.

5. Mendesak Ketua DPRD Parigi Moutong menindak lanjuti dan menginvestigasi tentang tuntutan kami.

6. Meminta kepada Bupati Parigi Moutong segara memanggil Kepala Desa Mbelang Kec. Moutong yang terindikasi sengaja mengizinkan desanya sebagai pintu masuk terkait dengan keluar masuknya Alat berat yang telah melaksanakan kegiatan PETI di Hulu sungai Taopa.

7. Bupati Parigi Moutong segera memanggil pimpinan dari SPBU Lambunu yang diduga ikut aktif dalam menyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar pada kegiatan PETI di hulu sungai Taopa.

Dari tuntutan tersebut langsung mendapatkan respon dari pihak KAPOLSEK, TNI, DANRAMIL dan Pemerintah setempat untuk menandatangani lembar perjanjian agar segera memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal di hulu sungai taopa.

“Saya selaku Ketua umum HPMKT akan terus mengawal gerakan-gerakan masyarakat yang sampai hari ini di rugikan karna aktivitas pertambangan dan terus menelusuri siapa investor yang merusak ekosistem,”Pungkasnya.

Narasumber Pewarta : Korlap Aksi Moh Ishak Ketua Umum/AA. Editor Red : Egha.

Klarifikasi Kepsek, Bendahara, dan Komite Sekolah SDN Pasir Haur, Bojongkoneng, KBB. Inilah Penjelasan Terkait Isu Dana Bos.

0

BANDUNG BARAT , JABAR – Menanggapi berbagai keluhan yang beredar terkait pengelolaan dana BOS di SDN Pasir Haur,  Bojong Koneng, Bandung Barat, Kepala Sekolah akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. Selasa, (04/02/2025).

Ia menegaskan, bahwa “semua permasalahan telah diselesaikan dengan baik, dan pihak sekolah tetap berkomitmen untuk menjalankan transparansi dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan siswa dan tenaga pendidik,”ungkapnya Kepala Sekolah SDN Pasir Haur, R Engkur Kuraesin, pada awak media ini.

Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah SDN Pasir Haur,  Bojong Koneng, Bandung Barat, tersebut menyampaikan, bahwa “penggunaan dana BOS telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun beberapa kendala yang sempat muncul, telah ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan pihak-pihak terkait, bahkan disini Saya menanggapi Isu tersebut dan menyatakan bahwa, Saya tidak mengelola Dana Bos itu sendiri, akan tetapi dikelola oleh Bendahara Apong dan Ketua Komite sekolah Cucun Sunarti,” ungkapnya.

Kami memahami keresahan para orang tua dan guru. Namun, saya ingin menegaskan, bahwa “tidak ada unsur penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Jika ada Miss komunikasi yang di muat dalam media lain terkait penggunaan beberapa keperluan sekolah,itu adalah isu semata, dan tidak sesuai Faktanya,” ungkapnya dengan tegas.

Lanjutnya , terkait seragam yang pembelian Rp, 200.000,- tersebut , itu semua adalah permintaan dari orang tua murid sendiri, agar dikelola oleh Komite sekolah, dan Bendahara,”ungkapnya.

menurut Apong selaku bendahara sekolah SDN Pasirhaur mengatakan, bahwa “selama ini Kepala Sekolah R.Engkur Kuraesin, M.Pd tidak pernah memegang uang kas sekolah dan dana bos. Saya selaku bendahara merasa miris ketika ada berita tidak jelas diluar sana, ,”pungkasnya dengan nada kesal.

Senada dengan Ketua Komite SDN Pasirhaur Cucun Sunarti mengatakan,bahwa ” selama ini Saya dan Kepala Sekolah juga bendahara, serta bidang operator selalu menggelar rapat untuk musyawarah, setiap ada kegiatan disekolahnya tersebut, dan masalah hutang sekolah pun itu adalah hutang setiap kegiatan sekolah yang memakai dana yang dianggarkan oleh Kepala Sekolah,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Cucun tentang seragam yang beredar diluar, itu semua tidak benar,” ujarnya.

Menurut Ketua Komite Cucun Sunarti juga menyanggah bahwa seragam, maupun seragam olahraga, maupun Dana Bos tersebut itu tidak benar dikelolah oleh Kepala Sekolah, karena setiap kali Kita membicarakannya melalui Musyawarah untuk mendapat kesepakatan dengan Bendahara dan Komite Sekolah ,”jelasnya.

Lalu, Ia menegaskan, bahwa ” semua isu yang beredar diluar tidak benar. Dan pihak sekolah tetap berkomitmen untuk menjalankan transparansi dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan siswa dan tenaga pendidik,” pungkasnya menutup klarifikasi nya.

Narasumber Pewarta: Sabar Sihotang MH. Editor Red : Liesnaegha.

 

Antusias Murid di Acara Puncak P5 Bhineka Global Unity in Diversity SDN Lebak Gede, Bandung Barat.

0

BANDUNG BARAT,  JABAR – Kebhinekaan global adalah sikap menghargai dan toleransi terhadap perbedaan budaya, suku, agama, dan bahasa di seluruh dunia.

Kebhinekaan global dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan toleransi dan kerja sama antar masyarakat yang beragam.

 

Begitupun dengan acara kegiatan yang digelar oleh SDN Lebak Gede, Kabupaten Bandung Barat, bertemakan “Puncak P5 Bhineka Global Unity in Diversity”. Pada hari Sabtu, 1 Pebruari 2025.

 

Kepala Sekolah SDN Lebak Gede Tuti Asriyati, sekaligus sebagai Ketua Penyelenggara , mengatakan , bahwa untuk pengelolaan anggaran kegiatan ini dikelola oleh Ai Herlina sebagai Bendahara, kemudian untuk Sekretaris Tika R. S., serta untuk seksi dekorasi adalah Saudara Ziyan.

 

Selanjutnya untuk seksi penyusunan acara itu sendiri oleh Iis Arismayanti , Ghina Fikri Zakiyyah , dan untuk seksi Keamanan oleh

Ece, dan Ade, dan untuk seksi Dokumentasi oleh Saudari Puspa.

 

Kepala Sekolah SDN Lebak Gede Tuti Asriyati menyampaikan, bahwa acara “Puncak P5 Bhineka Global Unity in Diversity” mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari siswa. Banyak dari mereka yang mengaku senang dapat belajar dan mengenal berbagai kebudayaan dari daerah yang menunjukkan bahwa siswa merasakan pentingnya menjaga warisan budaya dan saling menghormati perbedaan,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Tuti Asriyati mengatakan pada awak media ini, bahwa “acara Puncak P5 Bhineka Global Unity in Diversity” ini dirancang dengan tujuan untuk membangun karakter siswa yang lebih inklusif, toleran, dan terbuka terhadap perbedaan. Siswa diajak untuk memahami pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka diberi pemahaman bahwa perbedaan, baik dalam hal budaya, agama, bahasa, maupun adat istiadat, adalah kekayaan yang harus dijaga dan dihargai. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengasah kemampuan siswa dalam menyampaikan ide dan gagasannya,”pungkas Kepala Sekolah SDN Lebak Gede Tuti Asriyati menutup penjelasannya.

Narasumber Pewarta : Sabar Sihotang MH. Editor Red: Egha.

Pokja Wartawan KBB Meminta Tegas Presiden RI Prabowo Subianto Segera Mencopot dan Ganti Menteri Desa Yandri Susanto

0

BANDUNG BARAT,  JABAR – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, Narasi dalam sebuah video yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan di Desa – desa oleh Wartawan Bodrek dan LSM terhadap aparat desa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, baik Ormas, LSM , maupun para wartawan Jurnalis, Alih-alihnya fokus pada dugaan korupsi Kepala Desa, Menteri Desa diduga malah i mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa, Senin, (03/02/2025).

 

Ketua POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat M Raup yang kerap disapa dengan Bang Jeck mengungkapkan bahwa betapa mirisnya narasi yang dibangun Menteri Desa tersebut Menurutnya, mengapa hanya wartawan yang selalu dipersoalkan, dan disorot , padahal Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial, sedangkan kepala desa juga harus diawasi ketat dalam penggunaan dana desa.

 

Apabila dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah baginya terjadi pemerasan, bahkan yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” ujarnya Ketua POKJA Wartawan KBB M Raup.

 

M Raup menyampaikan ,bahwa “wartawan hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik dengan benar justru malah membantu untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran dana desa-desa yang tidak transparan,”ungkapnya kembali.

 

“Kami dari POKJA Wartawan KBB pun tidak menyetujui bila ada oknum wartawan – wartawan yang menyalahgunakan profesinya wartawan. Akan tetapi, Kami juga meminta untuk pengelolaan dana desa – desa betul – betul diawasi secara ketat dan transparan, karena faktanya diduga banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” tegasnya M Raup.

 

Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan pada Wartawan,!! Ketua POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat Tegas Menanggapi pernyataan Yandri Susanto, Kami Tidak Setuju narasi tersebut yang dapat menjadi bumerang bagi Menteri Desa itu sendiri,”Tegasnya, karena

adanya statemen dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan adalah biang keladi yang menghambat pembangunan di Desa-desa.

 

Bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk laporan keuangan desa,”ujar Ketua POKJA KBB menyoroti.

 

“Sesuai UU KIP, laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!” Tegasnya lagi.

 

Faktanya, banyak desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa. Padahal, jika transparansi diterapkan dengan benar, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan informasi.

 

Pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa,” pungkasnya.

 

Dan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja M Raup dan Tim Wartawan Pokja KBB menyatakan, bahwa “Kami meminta Presiden RI Prabowo segera mencopot jabatan Menteri Desa

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto,”Tegasnya menutup Pernyataan nya.(Egha)

Narasumber Pewarta: M Raup ( Ketua POKJA ) dan Tim Media Pokja KBB. Editor Red: Egha.“`

Polri Harus Tegas Dalam Pembuktian Kasus AKBP Bintoro Memeras 20 Milyar Untuk Beli Pangkat Jendral

0
Klarifikasi atas tuduhan Pemerasan

jejak24jam.com – Meyske Yunita Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila, menyebut Wilson Lalengke agar segera dipanggil pihak kepolisian untuk mengklarifikasi berita mengenai ,AKBP Bintoro terima uang perasan senilai 20 Milyar untuk beli Pangkat Jenderal.

“Seharusnya maslah ini mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, agar segala pemberitaan itu memang sudah matang dan terpenuhi segala unsurnya serta bukti bukti dan fakta, agar masyarakat menjadi lebih baik mencernanya” jelas Meyske Yunita.

Ditanya Awak Media pada sabtu 1 Februari 2025 di Jakarta apakah yang akan dilakukan Meyske Yunita menjawab “ kami akan melihat perkembangan, apabila dilihat diperlukan maka kami bisa melaporkan yang bersangkutan, atas dasar pencemaran dan pelecehan besar nama Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang seolah olah Jenderal hanya komoditas jual beli pangkat tapi yang utama adalah pemberitaan Wilson Lelengke yang sampai saat ini tidak ada kunjung buktinya yang dia ucapkan” ucap meyske .

“Integritas dari pada Pers mesti menjunjung tinggi kebenaran, sehingga tidak ada pemberitaan bohong apalagi fitnah” tambahnya.

Penulis : Tg

Diduga Kapolri Terindikasi Backing Mafia Tambang, Korban Penganiayaan Mafia Tambang Pasir Silika Lampung Timur Tak Tersentuh Hukum

0

JEJAK24JAM COM | LAMPUNG TIMUR – Kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Lampung Timur atas nama Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung hampir dua tahun lalu terkesan diabaikan. Para terduga pengeroyokan dan penganiayaan sangat sulit diproses hukum oleh aparat di wilayah itu. Fenomena kekebalan hukum yang dimiliki para genster tambang illegal pasir silika Lampung Timur yang terlibat pengeroyokan terhadap korban mengindikasikan keterlibatan petinggi di Mabes Polri dalam backing-membacking tambang illegal bersama para gengter-nya.

Hal tersebut disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia menanggapi keluhan warga Lampung Timur yang menjadi korban kebrutalan para mafia tambang illegal di sana. “Penanganan kasus mandek bertahun-tahun mengindikasikan bahwa ada proses hukum yang terhambat. Mengapa terhambat? Hanya dua alasan, yakni uang setoran atau faktor orang kuat di Polri. Biasanya dua faktor itu berjalan bersamaan, ada uang dan orang kuat. Siapa orang kuat di Polri? Yaa, yang paling kuat Kapolri. Jika Kapolres tidak sanggup menangani seorang pelaku kejahatan, sangat mungkin karena penjahatnya teman Kapolda; jika Kapolda takut menangani si penjahat, bisa berarti sang kriminal itu sahabat alias jaringan mafianya Kapolri,” jelas tokoh pers nasional ini, Senin, 27 Januari 2025.

Sekadar flash back, peristiwa kekerasan yang menimpa Bung Fyan, demikian sapaan akrab Sopyanto, dilakukan oleh segerombolan penambang liar pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 30 April 2023 lalu. Berita terkait di sini: Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan (https://pewarta-indonesia.com/2023/05/tidak-terima-diberitakan-pengusaha-pasir-silika-ilegal-keroyok-dan-aniaya-wartawan/)

Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban 2 hari kemudian yakni pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Ajaibnya, kasus yang sangat jelas peristiwa, tempat, dan pelakunya itu tidak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh polisi-polisi di Polda Lampung sebagaimana mestinya. Mungkin Kapoldanya takut karena para mafia tambang itu adalah geng-nya Kapolri. “Mungkin yaa, orang kuat di Mabes Polri itu ada di belakang mafia tambang illegal di sana,”

Untuk menghindari ‘pelototan mata merah’ alias dimarahi orang kuat dari Mabes Polri, pihak Polda Lampung kemudian melimpahkan penanganan kasusnya ke Polres Lampung Timur dengan alibi ngibul bin ngawur bahwa ‘bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur’.

Namun, hingga menjelang dua tahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur. “Hal itu dapat dimaklumi, kapolda saja tidak berani terhadap bossnya mafia yang adalah kepalanya wereng coklat se-Indonesia, bagaimana mungkin kapolres bisa diharapkan dapat menangani kasus itu?” ujar Wilson Lalengke menyindir Kapolres Lampung Timur yang disebutnya hanya bisa urus masalah receh, mengkriminalisasi wartawan yang menerima uang ‘take-down’ berita 100-200 ribuan rupiuah.

Berita terkait di sini: Penanganan Kasus Mandek, Wilson Lalengke: Kapolres Lampung Timur Hanya Bisa Urus Sempak Istri (https://pewarta-indonesia.com/2024/05/penanganan-kasus-mandek-wilson-lalengke-kapolres-lampung-timur-hanya-bisa-urus-sempak-istri/)

“Kapolres dan para polisi di Lampung Timur ini lucu-lucu yaa. Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan se-Indonesia yang saya rebahkan tempo hari, hanya jelang sehari kemudian mereka menangkap dan memproses saya bersama 2 rekan saya yang tidak bersalah apa-apa. Mereka terapkan pasal pengeroyokan terhadap papan bunga. Lah ini ada korban manusia, warga negara Indonesia, yang luka-luka dan pakaiannya koyak akibat dikeroyok para preman bejat, polisinya tidak mampu berbuat apa-apa. Kapolres macam apa itu? Sontoloyo! Sebaiknya urus sempak istrimu saja sana, Indonesia tidak butuh polisi macam anda!” ujarnya beberapa waktu lalu dengan menambahkan bahwa urusan mafia tambang illegal yang melibatkan jaringan mafia petinggi di Mabes Polri memang terlalu berat bagi aparat selevel kapolres.

Atas kecurigaan keterlibatan Kapolri jadi backing mafia tambang itu, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera men-nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dengan demikian, jajaran aparat pelaksana teknis penegakan hukum dapat lebih berani melaksanakan tugasnya secara profesional, tidak lagi takut terhadap ‘pelototan mata merah’ dari Trunojoyo 3 Jakarta Selatan,” jelas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI dan Polri itu sambil meminta Kapolri membantah pernyataannya dengan memerintahkan aparatnya menangkap para pengeroyok Sopyanto. (APL/Red)

Tim Red :

[28/1 01.34] https://www.itelnews.web.id/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 01.45] https://www.anakmuda.my.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 02.02] https://meynewsreport.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 05.23] https://www.anekafakta.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html?m=1

[28/1 05.38] http://www.transformasinusa.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 06.29] https://lemkiranews.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 06.30] https://kbninewstex.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.04
https://www.wartapolri.co.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.09] http://buletinpenajurnalis.blogspot.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 07.33] https://istananegara.co.id/kabar-istana/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.46] https://www.timorline.com/hukum/128911976/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum

[28/1 07.57] https://jalurlangit.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.59] https://mediaipk.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 08.24]
https://lingkaranistana.id/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 08.24] https://www.mediainvestigasi.net/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 09.04] https://www.jayantara-news.com/kapolri-terindikasi

[28/1 09.28] https://suararakyat21.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 10.00]
http://nabirelives.blogspot.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 10.58] https://bamburuncingnews.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 10.59] https://metronusanews.co.id/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 11.32]
https://siberpatroli.co.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 12.17]
https://skalainfo.net/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 13.08] https://targethukum.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/yg nafkahi

[28/1 16.16] https://www.mabesnews.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 16.39] https://indonesiainvestigasi.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/28/

[29/1 08.04] https://infoindonesiainews.com/diduga-kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

Narasumber Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd.,M.Sc.,MA. Editor Red: Egha.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gorontalo, Minta Kepolisian Polda Gorontalo, Investigasi Isu Penyerangan Kantor Polsek Popayato Barat

0

JEJAK24.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Gorontalo, Riyanto Ismail, meminta kepolisian Polda Gorontalo, melakukan investigasi terkait adanya isyu penyerangan Kantor Polsek Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (27/1/2025) malam.

Menurut Riyanto, isyu-isyu keterlibatan Kepolisian dalam tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato sudah sangat masiv dan meresahkan di masyarakat. Berangkat dari hal itu, Kepolisian sudah saatnya mengambil langkah tegas dan membuktikan bahwa isyu tersebut tidak benar.

“Pertama, KNPI akan melakukan investigasi terkait adanya isyu dan pemberitaan perusakan kantor Polsek Popayato Barat. Ini tidak boleh didiamkan, apa lagi disembunyikan. Kedua, KNPI akan melakukan investigasi terkait isyu adanya oknum Polri di Provinsi Gorontalo, yang membekingi pertambangan emas ilegal (Peti) di Pohuwato,” ujar Riyanto Ismail kepada wartanesia.id, Selasa (28/1/2025).

Alasannya kata Riyanto, pihaknya tidak ingin citra kepolisian menjadi rusak hanya karena adanya dugaan keterlibatan anggotanya dalam Peti.

“Kami minta Kapolda membuka ini secara terang. Sebab kami tidak ingin citra Polri rusak hanya karena adanya dugaan keterlibatan anggotanya. Jika benar, buka, jika tidak maka katakan tidak,” kata Riyanto.

“Ketiga, KNPI minta, ketika isyu keterlibatan Polri dalam tamban emas ilegal tidak benar, maka kami minta penyebar informasi itu diproses hukum. Karena apa, ulah isyu hoax, citra polri jadi rusak. Jika tidak diproses, berarti benar Polri ikut main. Dan ketika hasil investigasi ada Polri terlibat, kami KNPI akan lapor ke Mabes Polri. Kami tidak main-main, sebab, kami akan menyiapkan tim hukum untuk itu,” tutup Riyanto.

Sebelumnya, viral di group WhatsApp, Kantor Mapolsek Popayato Barat disebut diserang sejumlah orang pada Senin (27/1/2025) malam. Dari penelusuran yang dilakukan, informasi tersebut diposting oleh akun tiktok @susupogorontalo.

Dalam unggahannya, akun tersebut memposting tangkapan layar foto beserta tampilan narasi berita dugaan pengrusakan kantor Polsek Popayato Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polres Pohuwato terkait insiden ini.

Narasumber Pewarta : Alfis. Om Guru Pohuwato (Gorontalo).  Editor Red: Egha. 

Diduga Bersekongkol Tender Proyek,  Plt Kadis PUPR  Kab.Sanggau Terindikasi Pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE)

0

JEJAK24JAM.COM | SANGGAU , KALBAR – Beredar Isu yang mengenai dugaan persekongkolan dalam tender paket proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender pada proyek-proyek tertentu, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 28 Januari 2025.

Terkait dengan tender yang telah dilakukan oleh Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, proyek tersebut diduga diarahkan kepada pengusaha berinisial (F), yang juga merupakan penyedia jasa konstruksi. Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana, sebesar Rp 33.750.764.537,49, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dan transparansi dalam proses tender yang dilakukan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tender ini, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diprioritaskan untuk sektor-sektor seperti ketahanan pangan dan pendidikan. Pemerintah pusat, melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran, yang seharusnya mengutamakan sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Namun Plt Kadis PU PR Memberikan klarifikasi sangat di luar dugaan , publik menilai ada apa dengan pernyataan Aris Sudarsono Plt Kadis PU PR ??? terkesan pasang badan , Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024//

Sanggau 19 Januari 2025 – Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.

Bambang Rusbandi selaku salah satu penyedia jasa yang telah melayang kan surat sanggahan terhadap Pokja , namun jawaban Pokja sangat tidak relevan bahkan terkesan tidak mengindahkan SE Surat Edaran bersama , Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri No SE 900.1.3 / 6629 .A / SJ dan Nomor SE – 1 / MK .07 / 2024 tanggal 11 Desember 2024 , Pemda dilarang melakukan tender pada Anggaran DAK transfer Daerah tahun berdasarkan PP Peraturan Presiden pasal 5 no 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, disini jelas bahwa Pemda di larang melakukan tender ujar Bambang Rusbandi

Adanya Dugaan kongkalikong persekongkolan pemufakatan jahat terhadap lelang paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul – Balai sebut DAK Fisik Bidang konektivitas Sub Bidang jalan , antara Pokja ,PPK Pejabat Pembuat Komitmen , dan Plt Kadis PU PR kabupaten Sanggau Untuk Memenang kan PT Aneka Sarana sebagai pemenang Tender yang berada diurutan Kedua pada saat pembukaan penawaran di laman LPSE kabupaten Sanggau Kalimantan Barat , hal ini sangat disayang kan imbuh Bambang Rusbandi kepada awak media online di salah satu caffe di kota Pontianak ,

Untuk itu Bambang Rusbandi meminta APIP Beserta APH Aparat Penegak Hukum Untuk segera bertindak atas dugaan adanya persengkongkolan dan pemufakatan jahat yang telah di lakukan Pokja ,PPK ,PLT Kadis PU PR bersama penyedia jasa PT Aneka Sarana yang jelas melanggar aturan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Pemerintah
Pasal terkait persekongkolan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lampiran II angka 4.2.7 huruf f Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Indikasi persekongkolan antar peserta tender adalah:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, seperti metode kerja, bahan, alat, harga satuan, dan spesifikasi barang
Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS.

Ada beberapa peserta yang berada dalam kendali yang sama
Persekongkolan tender adalah praktik yang dilakukan oleh penawar tender selama proses penawaran. Persekongkolan ini dilakukan untuk memenangkan penawaran dan melaksanakan kontrak kerja.
Untuk mengetahui adanya persekongkolan, pejabat pengadaan dapat membandingkan dokumen penawaran peserta tender.

Bambang Rusbandi mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bambang Rusbandi menegaskan kembali Berita yang Anda bagikan memang menunjukkan adanya kontroversi dalam proses tender proyek peningkatan kapasitas jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau. Isu utama di sini adalah dugaan persekongkolan dalam proses tender, dengan beberapa pihak menilai bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada pemenang tender yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan dari Aris Sudarsono, Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau, yang membantah adanya pelanggaran dan mengklaim bahwa semua tahapan tender sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mungkin terasa kontradiktif dengan dugaan yang ada. Tentu saja, klarifikasi seperti ini perlu dilihat lebih jauh, terutama mengingat adanya surat edaran yang mempengaruhi proses tender dan regulasi yang terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di sisi lain Bambang Rusbandi yang mengajukan sanggahan terhadap Pokja, serta penyebutan adanya indikasi persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak, memperlihatkan bahwa situasi ini masih jauh dari jelas. Dugaan adanya praktik tidak sehat dalam tender ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dan merugikan kepentingan masyarakat.

Tindakan selanjutnya Ditunggu dari APIP Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses tender ini berlangsung sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada pihak yang diuntungkan dengan cara yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap semua dokumen tender, serta perbandingan antara penawaran yang diajukan, tentu diperlukan untuk mengungkap apakah benar ada praktik persekongkolan atau tidak.

Jika terbukti, hal ini akan mencoreng integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan merugikan transparansi serta akuntabilitas anggaran negara.

Bersambung…..
Sumber : Bambang. Pewarta: Jono/Tim Red.  Editor Red :  Egha.