Minggu, Maret 1, 2026
Beranda blog Halaman 15

Pemuda Pesisir Batubara Dukung Menu Ikan Di MBG, Singgung Potensi Kesejahteraan Nelayan

0

BATUBARA – Hasil Laut berupa Ikan sebagai alternatif daging dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) menawarkan solusi berbasis lokal yang sangat relevan. Apalagu pilihan ini mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan apalagi Indonesia adalah negara kepulauan.

Menurut Kesatuan Pelajar, Pemuda Dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Kabupaten Batubara, Pelaksanaan MBG melibatkan menu Ikan bisa menjadi faktor kunci mendorong prekonomian lokal di zaman pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, beberapa faktor yang mempengaruhi seperti Indonesia sebagian besar terdiri dari pulau-pulai dan lautan yang terbentang luas, sehingga profesi nelayan banyak digeluti.

Apalagi di Batubara yang merupakan daerah pesisir, dengan program MBG yang memakai menu ikan tentu mendongkrak prekonomian masyarakar lokal khususnya pesisir pantai.

“MBG melibatkan menu Ikan adalah sinyal kesejahteraan bagi nelayan. Ini adalah kabar baik bagi nelayan Pagurawan, Nelayan Tanjung tiram dan nelayan lainnya. Hasil tangkapan nelayan bisa dibeli langsung oleh Vendor MBG ditangkahan nelayan secara continue,”kata Arwan Syahputra, ketua DPD KPPMPI Batubara dalam siaran persnya, senin (20/01/2025).

Arwan berdalil, bahwa Ikan bisa menjadi solusi gizi nasional dan pelaksanaan MBG di Batubara. Apalagi dari berbagai riset yang mengatakan menu ikan sebagai sunber protein dan gizi bagi anak yang mendapat program MBG ini. Tak hanya itu, dalam penerapan menu ikan ini menjadi solusi dan peluang bagi nelayan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih stabil.

“Kami sangat mendukung Program MBG yang dilaksanakan di Batubara dengan melibatkan ikan dari nelayan, sebab program presiden RI ini bukan hanya fokus pada peningkatan gizi bagi anak, namun mendorong kesejahteraan nelayan, anak nelayan, Ibu nelayan dam mengurangi kesenjangan ekonomi didaerah,”sebutnya

Solusi ini juga mendorong semakin harmonisnya hubungan masyarakat nelayan pada pemerintah daerah.

“Tentu nelayan pasti banyak berkoordinasi pada dinas perikanan setempat maupun Dinkes didaerah, terkait jenis ikan, size ikan, dan ikan yang memiliki gizi yang baik sesuai dengan program pusat,”imbuhnya

Pemuda asal Pagurawan Medang deras ini mengatakan, bahwa di daerah-daerah pesisir tidak kekurangan ikan, bahkan dipercaya bisa memenuhi kebutuhan vendor yang diunjuk menjadi mitra Badan Gizi nasional (BGN).

Macam-macam ikan yang menjadi menu makan bergizi gratis seperti Ikan tongkol, Ikan lele, Ikan kembung, Ikan patin, ikan sarden, Ikan salmon dan ikan lainnya, masih mudah didapatkan di Batubara.

“Jadi nelayan dan tokeh nelayan ini tidak pusing untuk memikirkan kemana hasil tangkap ini akan di distribusikan jika program MBG ini memakai menu ikan,”ujarnya

Pemuda pesisir ini juga berharap pada Badan Gizi nasional memberikan kesempatan bagi para pengusaha muda lokal untuk berkontribusi terhadap pasokan menu makan bergizi gratis ini.

“Khususnya anak-anak nelayan ada yang telah bergabung di koperasi nelayan dan lainnya, dan besar harapan kami agar para pengusaha lokal diberikan akses kesempatan pada pemerintah pusat melalui Badan gizi nasional menjadi mitra baik dalam pelaksanaan MBG,”tandasnya.

 

NARASUMBER PEWARTA: ARWAN ACEH. EDITOR RED:  EGHA.

Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, Angkat Bicara  Dampak Ekonomi dan Kerugian dari Pagar Laut Misterius 

0

JEJAK24JAM,COM | SENIN, 20 JANUARI 2025 .

JAKARTA – Dampak dari pagar laut mengakibatkan kerugian Ekonomi, dan hal tersebut disampaikan oleh Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, bahwa kerugian dari Pagar Laut tersebut telah mencapai Rp116,91 miliar / tahunnya.

Pagar laut tersebut awalnya diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, akan tetapi malah menimbulkan kerugian besar, pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi, kini menuai sorotan ekonomi masyarakat, karena penduduk sekitar wilayah tersebut rata-rata bekerja sebagai nelayan. Kerugian – kerugian akibat Pagar Laut, misalnya :

1. Kerugian Akibat Pagar Laut

Menurut beberapa sumber, sekitar 3.888 nelayan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi terdampak langsung akibat pagar laut ilegal ini. Akses ke wilayah tangkapan ikan menjadi terhalang, sehingga waktu melaut menjadi lebih lama.

Selain itu pula menurut Achmad menilai, bahwa jarak tempuh nelayan menjadi semakin jauh , otomatis dampak kerugian Ekonomi yang dirasakan para nelayan yaitu penurunan pendapatan harian hingga Rp100.000/ orang. Dan apabila nelayan bekerja selama 20 hari dalam sebulan, asumsinya kerugian yang dialami diperkirakan hingga mencapai Rp93,31 miliar /tahunnya.

Dan, kemudian akibatnya peningkatan biaya operasional juga makin membengkak , dan itu menjadikan tantangan besar bagi para nelayan , karena jarak melaut yang ditempuh otomatis akan lebih jauh dan menyebabkan konsumsi bahan bakar lebih meningkat, hingga mencapai dua kali lipat.

Selanjutnya Biaya tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp1,55 miliar setiap bulan nya atau setara Rp18,60 miliar / tahun. Dengan Situasi Pagar Laut ini , maka kondisinya dalam perekonomian warga akan memperparah beban ekonomi para nelayan , karena sebagian besar warga lingkungan Pagar Laut menggantungkan hidupnya dari Ikan hasil tangkapan Mereka , dan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

2. Kerusakan Ekosistem Laut akan berakibat Mengkhawatirkan karena Pagar laut tersebut hanya membawa dampak buruk bagi para nelayan, akan tetapi juga lingkungan ekosistem laut. Akibat dari struktur bambu serta pemberat yang dipakai untuk beban, hal itu akan merusak habitat biota, serta untuk keseimbangan ekosistem pesisir.

Secara tidak langsung akibat Pagar Laut tersebut akan semakin memperburuk kondisi ekosistem, dan aktivitas para nelayan pada umumnya, khususnya bagi Warga sekitar pagar laut tersebut, dan tujuan awal untuk mencegah abrasi,, malah pagar laut hanya menciptakan masalah baru bagi lingkungan,” jelas Achmad.

Selanjutnya, dari tujuan awalnya mitigasi abrasi dan tsunami , sedangkan harapan para nelayan dari pagar laut tersebut tidak terealisasi. Dan telah diketahui oleh khalayak juga akibat kerusakan yang dibuat tersebut telah mengakibatkan kerugian dalam jangka panjang bagi ekosistem pesisir laut tersebut. (Red)

Narasumber Pewarta: Kurniasih Miftakhul Jannah / Teguh.  Editor Red : Egha.

Aneka Kue “Bndazzh San Cake” Efek Ketagihan Dinikmati semua Kalangan, Harga Terjangkau, Hadir berbagai Ukuran, Bentuk, dan Rasa.

0

JEJAK24JAM.COM | SABTU, 18 JANUARI 2025 || CIBURIAL, MARGAJAYA, KBB – Menikmati kue-kue memberikan kesenangan tersendiri. Tak jarang, sebelum memakannya, orang-orang akan mengabadikan kue tersebut dan mempostingnya di Status WhatsApp, Media Sosial dan dibarengi caption yang menarik.

You might also like
Berbuntut Panjang Dugaan Debt Collector Bank Nasional Indonesia (BNI) Keroyok Seorang Pengacara
HEBOH !! Warga Desa Situwangi Protes dan akan Gelar UNRAS Terkait Perizinan Pembangunan Perum BCI (Bumi Citra Indah) buat Gaduh!
Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty Launcing Setelah Persiapan Riset

Kue memberikan efek ketagihan dan bisa diterima semua orang, baik anak-anak hingga orang dewasa. Kue hadir dalam berbagai ukuran, bentuk, dan rasa.

Kue juga cocok untuk segala jenis acara dengan beraneka Cita rasa dan sesuai pesanan.

Seperti Home Industri Beraneka ragam Kue yang dikelola oleh ” Bndazzh San Cake” yang dibuat oleh Susan yang kerap disapa “Teh Usan”, dengan tidak mengurangi cita rasanya yang khas, juga memperhatikan kebersihan, Kue-kue dibuatnya sendiri sesuai Pesanan konsumen.

Dengan harga yang terjangkau, maka setiap pelanggan dapat menikmati Kue-kue yang dibuat dengan tangan nya sendiri tersebut.

Jadi, mari yuu pesan dan beli kue-kue products nya, dijamin halal, nikmat, bersih, dengan citarasa khas dengan kreativitas rupa, bentuk dan rasa sesuai pesanan.

Hotline untuk Pesanan Cash : WhatsApp : +62 813-2073-7355 / No Pimpinan Redaksi Media ini : 0895707193400.

NARASUMBER PEWARTA: EGHA. EDITOR REDAKSI : LIESNAEGHA.

 

LSM GEMMAKO Menduga Adanya Korupsi dan Pengutipan Liar KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dari Tahun 2015 di Wilayah Asahan, Sumatera Utara

0

ASAHAN, SUMUT – LSM GEMMAKO, Asahan ,  Sumatera Utara melaporkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan, Kami ingin menyampaikan terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) di wilayah Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang diduga melakukan korupsi dan pengutipan liar alias Pungli.

Kami dari LSM GEMMAKO, Asahan, Sumatera Utara . Kabupaten Asahan, Mohon ijin melaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang terhormat, berdasarkan hasil laporan orang tua, siswa dan masyarakat terkait Program Indonesia Pintar (PIP)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) diduga Larno Kepala Sekolah dan Guru Juli , serta Ketua OSIS Sekolah SMAS Daerah Air Joman yang beralamat di Jalan Pasar XII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diduga melakukan korupsi dan pengutipan liar (Pungli).

Adapun, bantuan KIP untuk kelas 3 sebesar 1 juta 800 ribu rupiah dan baru cair 1 juta rupiah dan 800 ribu lagi belum cair dan belum sampai ketangan siswa,serta langsung dipotong oleh guru bernama juli.

Untuk rincian tersebut sebagai berikut:

1. Uang Untuk Tamat Sekolah 500 Ribu
2. Uang Baju 150 Ribu
3. Uang Photo Ijazah 25 Ribu
4. Uang Kelas 15 Ribu
5. Uang Maulid 25 Ribu
6. Uang Administrasi 100 Ribu
7. Uang Administrasi 30 Ribu
8. Uang Absen Tidak Masuk Sekolah 5 Ribu
9. Uang Tidak Piket/Nyapu Kelas Selama Seminggu 50 Ribu
10. Uang Hari Guru 25 Ribu

Diduga kegiatan korupsi dan pengutipan liar (pungli) terjadi dimulai dari tahun 2015 bersamaan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berkisar diatas 300 juta pertahun dan tahun 2024 sebesar 497 juta yang sudah masuk ke SMAS Daerah Air Joman dan parahnya lagi kartu atau berkas-berkas bantuan siswa di pegang guru dan bukan oleh siswa.

Dikonfirmasi, Kamis, (16/01/2025), Awak Media dan Lembaga Larno Kepala Sekolah SMAS Daerah Air Joman menyampaikan biar anggota Saya saja yang langsung menjelaskan, dan sekolah menerima dana bos dimulai dari tahun 2015 pertahunnya diatas 300 juta dan tahun ini 2024 sebesar 497 juta dan di gunakan untuk gaji honor 31 orang kurang lebih sisanya untuk pengadaan barang dan jumlah siswa 300 lebih .

” Saya pribadi selaku kepala sekolah menerima tiap bulan 2, 7 juta dan honor berkisar tergantung jam kerja berkisar rata-rata 1,3 juta dan sisanya untuk belik laptop dan buku dan lainnya “, ucapnya.

Lanjutnya, Semua sudah kesepakatan orang tua murid sebagian dari 10 pertanyaan orang bang ada beberapa poin yang saya tidak ketahui selebihnya benar untuk keperluan baju olahraga”, pungkasnya.

Dijelaskan, Juli Guru Tata dan Usaha SMAS Daerah Air Joman mengatakan buku tabungan dan kartu KIP ada bang. Pihak sekolah pegang karena takut hilang dipegang murid.

” Jadi inisiatif kami memegangnya, karena kemarin -kemarin pernah hilang. Dan masalah pengutipan 500 ribu itu wali murid nya . Tanya aja langsung pak”, tandasnya.

Disampaikan, Ketua OSIS SMAS Daerah Air Joman memang benar pak. Saya yang mengutip uang setiap hari guru sebesar 25 Ribu.

” Untuk beli kue 3 , bakwan, tahu dan kue basah serta Aqua gelas 1 sisanya untuk kado guru -guru”, cetusnya .

Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) Menyampaikan, Mohon ijin melaporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang terhormat, sungguh sangat mengerikan pada hasil investigasi kami dalam penyelidikan dana bantuan KIP di Sekolah SMAS Daerah Air Joman, landasan atau dasar 10 poin diatas tidak ada dalam peraturan dan undang undang.

” Indikasi korupsi dan pungli terjadi dari generasi ke generasi seperti dibudayakan di sekolah tersebut, Saya berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung karena dugaan kuat semua sekolah yang menerima bantuan dana KIP di salah gunakan oleh oknum -oknum tikus yang memperkaya diri sendiri”, jelasnya.

Lanjutnya, Jika laporan aduan Pengurus DPP LSM GEMMAKO dalam bentuk pemberitaan tidak di tanggapi atau di respon. Maka kami akan melakukan unjuk rasa damai besar-besaran di Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan yang berada di Kelurahan Sidomukti”, tutupnya.

NARASUMBER PEWARTA: AGUNGERY. EDITOR RED : EGHA.

Heboh.. !! Warga Desa Situwangi Protes akan Gelar Demo Terkait Penolakan Perizinan Pembangunan Perum BCI (Bumi Citra Indah).

0

JEJAK24JAM.COM  | KAMIS, 16 JANUARI 2025. – DESA SITUWANGI, BANDUNG BARAT – Sejumlah Warga masyarakat Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas , Kabupaten Bandung Barat ,  kompak  membuat Surat pernyataan terkait Penolakan Pembangunan Perum BCI ( Bumi Citra Indah) yang berada di wilayah Rw 01, Rw 09, Desa Situwangi, Kab. Bandung Barat,  pada hari Rabu, (15/01/2025) , dan hingga saat inipun masih bergejolak penolakan tersebut dari sejumlah warga  yang berada di wilayah tersebut.

Kemudian, menurut informasi yang disampaikan kepada awak media ini dari  narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa ” awalnya meminta untuk  merahasiakan Pembangunan Perum BCI ( Bumi Citra Indah) ini, bahkan pihak dari Pemerintahan Desa Situwangi dan Kecamatan Cihampelas pun tidak mengetahui, apalagi  dilibatkan dalam pembangunan perumahan tersebut, padahal permasalahan Perizinan Pembangunan itu sangat penting dan sensitive dalam setiap pembangunan,” ungkapnya.

Bahkan, menurut narasumber kepada awak media ini, bahwa ” Warga Situwangi sudah membuat Surat Pernyataan, Kami menolaknya, dan tidak pernah memberikan Perizinan untuk Pembangunan Perum BCI tersebut , apalagi untuk musyawarah dengan pihak Perum tersebut,”ujarnya kembali.

Saat awak Media ini konfirmasi terkait perizinan Perum BCI kepada Pj Kerala , Desa Situwangi bernama Asep , Beliau mengatakan , bahwa ” sampai sekarang tidak Ada dokumen perizinan dari warga lingkungan, akan tetapi dahulu saat di pegang jabatan oleh Pak UUS selaku Pj Desa Situwangi , menurutnya itu sudah ada perizinan ,akan tetapi itupun hanya RW 01 saja ,” ungkapnya.

Selanjutnya saat konfirmasi ke kecamatan, menurut salah satu pegawai Kecamatan Cihampelas, yang tidak ingin pula menyebutkan namanya, mengatakan, bahwa ” perijinan untuk Perum BCI tersebut langsung diurus ke Kabupaten , tanpa adanya surat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan,”ungkapnya .

Dan, pihaknya juga sempat menemui Direktur Perum BCI Atri untuk menanyakan masalah Perizinan Pembangunan Perum tersebut, tapi Ia hanya menjawab ” sedang diurus langsung oleh PERKIM KBB,” jawabnya saat itu.

Saat awak media mengkonfirmasi masalah tersebut ke Atri melalui telepon seluler , hanya menjawab ” maaf Saya sedang sibuk dan mudah- Mudahan minggu depan bisa bertemu untuk konfirmasi,” ucapnya melalui telpon cellular.

NARASUMBER PEWARTA : TIM RED PPWI JABAR. EDITOR RED: EGHA.

 

Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty Launcing Setelah Persiapan Riset

0

JEJAK24JAM.COM /KAMIS, 16 JANUARI 2025 | JAKARTA – Produk Skincare & Cosmetics BellWorld Beauty, launching setelah persiapan riset yang memakan waktu lebih kurang selama satu tahun, karena memilih ingredients yang aman untuk wilayah seluruh Indonesia dan tentunya dengan kualitas yang sangat baik membuat kulit pemakainya sehat, putih, bersih segar.” papar ownernya ‘ Indah Widiastuti’.

Adapun kandungan yang sangat aman rata-rata dipakai oleh produk Bellworld Beauty adalah Niacinamide dan hentowhite. Lalu produk serumnya tidak mengandung paraben sama sekali ataupun 0%. Sehingga produk ini aman untuk jenis kulit apapun dan bisa di kombinasikan dengan produk lainnya.
Produk ini memiliki rangkaian yang cukup simple untuk dipakai sehari-hari, yaitu facial wash, serum, day cream dan night cream.

Adapun paket perawatan yang di terbitkan adalah untuk mengatasi kulit jerawat, untuk mencerahkan kulit yang kusam, untuk menghilangkan flek, untuk menghilangkan kerutan, untuk menghilangkan bekas jerawat, untuk memudahkan.

Produk Facial washnya sangat membersihkan sekali sehingga tidak perlu memperbanyak langkah langkah skincare seperti toner dan pembersih. Jadi menghemat waktu bagi pemakai yang sibuk dengan aktifitasnya ataupun tidak mau ribet.

Begitu juga dengan day creamnya karena mengandung aloe vera membuat kulit terasa adem sepanjang hari, serta sudah mengandung UV protection tidak perlu lagi memakai tambahan sunscreen, sehingga simple dan langsung dapat beraktifitas, tambah memukau jika di tambah dengan rangkaian kosmetik Lip Eye Cheek Creamnya yang hanya disajikan dari satu produk dengan empat pilihan warna.
Serumnya dengan dua pilihan sangat membantu untuk menutrisi kebutuhan kulit yang kita inginkan, tidak kalah pula night cream yang mengembalikan lelahnya kulit setelah seharian beraktifitas.

Indah Widiastuti Bersama partnernya Artos Olla menyanding Ridho Illahi sebagai Brand Ambassador sekalian membranding bahwa produk ini aman dipakai baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“ Semoga produk ini dapat diterima dengan mudah serta berguna bagi orang banyak”, papar Indah Widiastuti.

Selain memberikan beberapa pilihan paket, BellWorld Beauty juga menyiapkan bonus-bonus serta komisi untuk setiap pelanggan yang bergabung menjadi member, Diskon besar seumur hidup serta pendapatan yang terus menerus menjadi penarik untuk memakai produk BellWorld Beauty.

Adapun informasi tersebut dapat di akses pada website resminya yaitu
www.bellworldbeauty.com

BellWorld beauty juga tersedia di marketplace seperti Shopee dan Tiktok, dan menyediakan Link Affiliator yang bonusnya juga tidak kalah menarik.

NARASUMBER : BOY SANDI. PEWARTA : H WIDI /EGHA . EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Kebijakan dan Kuantitas RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) di Sekitar Kita telah Membuat Miris

0

BANDUNG BARAT, JABAR | Pada suatu waktu mendapat informasi dari seorang warga tentang rumah yang tidak layak huni di Desa Ciptagumati, Cikalongwetan, Bandung Barat, Jabar , Selasa,(14/01/2025).

Berdasarkan informasi awal, langsung dilakukan pengecekan oleh staf ke lokasi dimaksud.

Berdasarkan informasi visual yang dikirimkan, rumah dimaksud dalam kondisi yang sangat rapuh karena terbuat dari kayu yang sudah dimakan usia.

Untuk mempercepat langkah assessment terhadap informasi demikian, dilakukan pula koordinasi dengan kepala desa tempat rumah itu berdiri.

Hasil koordinasi dengan kepala desa, dibuat langkah cepat untuk segera memperbaikinya dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa.

Langkah cepat dilakukan dengan dilatari kondisi rumah yang sangat mengkhawatirkan, sehingga bila sewaktu-waktu roboh dapat menimbulkan korban dengan kerugian yang lebih besar lagi.

Penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) merupakan upaya yang dilakukan untuk menciptakan peningkatan kualitas tempat tinggal warga, sehingga benar-benar layak untuk ditempati.

Langkah perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi).

Sedikitnya terdapat tiga indikator penetapan rutilahu, yaitu terkait keselamatan bangunan, kesehatan penghuni rumah, serta kecukupan minimal luas bangunan.

Dengan kepemilikan rumah layak huni, setiap warga yang mendiaminya dapat hidup nyaman serta terjaga kesehatannya.

Menciptakan kondisi rumah demikian, harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Keberadaan rutilahu pada satu daerah menjadi tantangan yang harus dicarikan solusinya, karena hal itu merepresentasikan rendahnya tingkat perekonomian warga yang menjadi pemiliknya.

Keberadaan rutilahu pada satu daerah, terutama di perdesaan menjadi sebuah tantangan tersendiri yang harus sesegera mungkin disikapi.

Kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan adalah dengan menerapkan intervensi perbaikan terhadap rutilahu dimaksud.

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan kuantitas keberadaannya yang tidak jarang membuat miris setiap orang.

Penerapan kebijakan perbaikan rutilahu harus didasari oleh keberadaan data aktual.

Keberadaan data aktual tentang kondisi rutilahu menjadi informasi yang sangat penting, sehingga menjadi dasar intervensi perbaikan oleh pemerintah desa.

Bahkan informasi ini bisa pula disampaikan oleh pemerintah desa kepada para pemangku kepentingan di level atas.

Ketersampaian data pada pemerintahan level atas dilakukan dengan harapan agar data itu menjadi dasar pengucuran dana untuk perbaikan rutilahu.

Untuk mendapat data faktual, secara rutin pemerintah desa bersama para pemangku kepentingan lainnya harus terus melakukan asesmen terhadap keberadaan rutilahu pada daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Asesmen dilakukan untuk memastikan tingkat kelayakan setiap rumah yang tergolong rutilahu, sehingga menjadi acuan penetapan prioritas perbaikan yang akan dilakukan.

Dalam regulasi tentang penganggaran, dana desa atau dana lainnya dimungkinkan digunakan oleh setiap pemerintah desa untuk perbaikan rutilahu.

Sekalipun demikian, ketersediaan dana yang bisa diarahkan guna perbaikan rutilahu ini memiliki keterbatasan, sehingga pemangku kepentingan di desa dimungkinkan hanya mampu mengintervensi sebagian kecil rutilahu.

Pada umumnya, ketersediaan anggaran yang digelontorkan pemerintah ke setiap desa serta kemampuan desa dalam menggali pendapatan asli desa tidak berbanding lurus dengan keberadaan rutilahu yang dihuni setiap warganya.

Data rutilahu yang ada dan terdokumentasikan oleh pemerintah desa tidak jarang melebihi pagu anggaran yang tersedia.

Dengan demikian, penetapan prioritas perbaikan rutilahu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah desa menjadi dasar kebijakan penetapan anggaran.

Selain itu, intervensi perbaikan rutilahu bisa juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan leading sektor OPD yang membawahi penataan perumahan rakyat.

OPD inilah yang harus terus bergerak untuk mencari potensi pendanaan yang dimungkinkan, sehingga dapat dimanfaatkan guna melakukan perbaikan rutilahu yang ada.

Potensi dana yang dapat diterapkan tentunya yang berasal dari anggaran pemerintah, baik dana transfer pemerintah pusat pada pemerintah daerah, maupun dana yang menjadi pendapatan asli daerah.

Dalam konteks ini, tidak pula memarginalisasikan keberadaan berbagai perusahaan yang ada pada setiap daerah.

Setiap perusahaan dimungkinkan melakukan intervensi perbaikan rutilahu dengan memanfaatkan ketersediaan dana Corporate Social Responsibiliti (CSR).

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Sekalipun prosentase dana CSR setiap perusahaan pada setiap daerah tidak sama karena tergantung regulasi yang ditetapkan daerah, CSR bisa menjadi sandaran pendanaan dari program perbaikan rutilahu ini.

Pemanfaatan dana CSR menjadi sangat strategis karena dapat berkontribusi untuk melahirkan rumah layak huni bagi warga yang terkendala pada sisi ekonomi, terutama warga yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan.

Mendorong peningkatan kuantitas perbaikan rutilahu merupakan langkah yang tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua entitas, tetapi harus dilakukan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan.

Langkah kebersamaan harus dibangun sehingga akan lebih banyak rutilahu yang diintervensi melalui program perbaikan.

Sekalipun demikian, keakuratan data rutilahu yang disodorkan harus benar-benar akuntabel, data faktual sehingga pemangku kepentingan tidak salah dalam melakukan intervensi.

Narasumber Pewarta : Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)/ DasARSS IiNews Jabar. Editor Red: Egha.

Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

0

JEJAK24JAM.COM | TEMANGGUNG, JAWA TENGAH – Kasus dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret nama oknum polisi berinisial Siswo dari Satlantas Polres Temanggung terus menjadi sorotan publik. Investigasi mendalam oleh sejumlah jurnalis berhasil mengungkap praktik manipulasi barcode BBM subsidi milik orang lain menggunakan kendaraan truk dan Mitsubishi L300. Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat luas.

Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga upaya untuk membungkam media melalui intimidasi dan tawaran suap. Para jurnalis yang mengangkat kasus ini menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip 5W1H (What, Who, When, Where, Why, How).

Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

Upaya Suap Ditolak Tegas oleh Tim Jurnalis Berbagai Media

Pada 7 Januari 2025, seorang pria berinisial Boby yang diduga utusan Siswo mendatangi kantor redaksi PortalIndonesiaNews.Net dengan maksud meminta penghapusan berita terkait. “Kami siap memberikan kompensasi agar berita ini tidak lagi dipublikasikan,” ujar B dalam pertemuannya.

Namun, integritas dan komitmen para jurnalis untuk tetap mengungkap kebenaran berhasil menggagalkan upaya ini. Rekaman CCTV menunjukkan B menyebut nama seseorang berinisial BY, warga Semarang yang diduga menjadi operator lapangan dalam praktik manipulasi BBM subsidi ini. Selain itu, ia mengaku bahwa operasional ini didanai langsung oleh Siswo memperlihatkan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 10 Januari 2025, B kembali mendatangi kantor redaksi untuk tujuan serupa. Kali ini, kedatangannya bersamaan dengan tim Propam Polres Temanggung yang meminta keterangan dari pihak media serta sejumlah bukti. Mereka juga menerima laporan bantahan dari media lain terkait pemberitaan ini. Setelah tim Propam meninggalkan lokasi, B kembali mencoba menyuap pihak media, tetapi upaya tersebut tetap gagal.

Manipulasi dan Bantahan Tanpa Dasar

Dalam upaya membantah pemberitaan, muncul artikel dari media lain yang dianggap tidak profesional. Artikel tersebut tidak dilengkapi data pendukung yang memadai, tidak mematuhi kaidah jurnalistik 5W1H, dan tidak melibatkan konfirmasi kepada media yang pertama kali menerbitkan berita.

Warsito, seorang pakar media, menegaskan bahwa hak jawab adalah hak setiap individu atau kelompok, tetapi harus dilakukan secara etis dan profesional. “Bantahan tanpa dasar yang disampaikan melalui media lain hanya menunjukkan upaya untuk mengaburkan fakta, bukan klarifikasi yang valid,” tegas Warsito.

Fakta-Fakta Mengejutkan

Selama interaksi dengan tim redaksi, B mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jaringan mafia BBM subsidi ini. Ia mengaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut pertalite dalam jerigen. Setiap motor mampu membawa satu jerigen penuh, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Modus serupa juga dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat seperti truk dan Mitsubishi L300, yang menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Praktik ini diduga berlangsung dalam skala luas dan terorganisir, melibatkan banyak pihak dalam jaringan tersebut.

Langkah Hukum yang Tegas

Tim hukum media yang dipimpin oleh RR. Rini Siswanti, SH., M.Hum., menyatakan komitmen untuk melibatkan Pertamina dan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Rini.

Barang Bukti yang Menguatkan Investigasi

Tim investigasi jurnalis telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1. Rekaman CCTV yang menunjukkan upaya suap.

2. Rekaman percakapan terkait permintaan penghapusan berita.

3. Foto kendaraan yang digunakan untuk memanipulasi barcode BBM subsidi.

4. Pengakuan dari koordinator lapangan berinisial D.

Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung laporan hukum yang diajukan kepada pihak berwenang.

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal

Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum

Publik berharap agar aparat hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak adanya reformasi internal di tubuh kepolisian untuk mencegah keterlibatan aparat dalam jaringan kriminal semacam ini.

Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH., mengatakan, “Kasus ini adalah ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.”

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi tonggak penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika oknum aparat terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan,” ujar salah seorang warga Temanggung yang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

NARASUMBER PEWARTA : SUMARNO 2581. EDITOR RED: EGHA.

Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

0
Amnesty International Indonesia Kecam Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama

jejak24jam.com – JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk beragama sebagai syarat tercatat dalam administrasi kependudukan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan beragama, di mana setiap individu berhak untuk memilih, tidak memilih, atau bahkan tidak memiliki agama sama sekali.

“Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun,” kata Usman dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Bertentangan dengan Standar Internasional

Menurut Usman, keputusan ini juga melanggar kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi oleh Indonesia pada 2005. Kovenan ini menegaskan bahwa kebebasan beragama mencakup hak untuk tidak memeluk agama.

“Indonesia diharuskan menyesuaikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip ICCPR. Namun, putusan MK justru menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MK telah membatasi kebebasan beragama hanya dalam dimensi yang sempit, dengan memaksa warga negara untuk memilih agama. Menurutnya, ini bukanlah kebebasan beragama yang sebenarnya, melainkan sebuah kewajiban yang melanggar hak dasar individu.

Potensi Penyalahgunaan dan Intoleransi

Amnesty juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan keputusan ini oleh aparat penegak hukum, yang dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan berbeda.

“Putusan ini bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan intoleransi dan diskriminasi, yang pada akhirnya merugikan kebebasan beragama dan HAM secara keseluruhan,” ujar Usman.

Putusan MK: Warga Negara Wajib Beragama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta pengakuan bagi warga negara yang tidak beragama dalam administrasi kependudukan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama.

“Konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” ujar Suhartoyo dalam putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin (3/1/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa amanat Pancasila dan konstitusi mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki agama.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama,” tegas Arief.

Dampak terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia

Keputusan ini menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama di kalangan aktivis HAM dan kelompok minoritas yang khawatir kebijakan ini mempersempit ruang kebebasan beragama di Indonesia. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar sejalan dengan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama tidak boleh dipaksakan atau dibatasi. Ini adalah hak dasar setiap manusia yang harus dihormati oleh negara,” pungkas Usman Hamid. (Tim/Red)

Narasumber Pewarta: Syarf Al-Dhin. Editor Red: Egha.