Beranda blog Halaman 4

Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

0

Desa Margajaya, Bandung Barat — Pemerintah Desa Margajaya menerima kunjungan studi banding dari rombongan Linmas Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rabu,(26/11/2025).

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA beserta Sekdes Sumili dan jajaran perangkat desa lainnya, dan turut dihadiri juga oleh Camat Ngamprah, Agnes Virganti, S.STP., SH., M.Si.

Rombongan tamu disambut secara penuh kekeluargaan dalam suasana yang hangat dan bersahabat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas kehadiran delegasi dari Badung tersebut , serta harapan agar pertemuan ini menjadi awal baik dari hubungan kerjasama dan menjalin silaturahmi antar wilayah.

“Kami menyampaikan salam kedamaian dan penghormatan, menyambut para tamu dengan penuh cinta dan ketulusan. Dengan tekad dan pengabdian yang sama, Kita bersama-sama berharap terciptanya kehidupan yang damai dan sejahtera,” Sambut Kepala Desa Margajaya.

Selanjutnya” Selamat datang juga di Margajaya, kehadiran Bapak-bapak Linmas dari Provinsi Bali telah membawa kehangatan dan kebersamaan. Dari Badung datang bergandengan tangan, semoga hubungan ini menjadi tali silaturahmi yang abadi selamanya,” ujar Kepala Desa Margajaya dalam sambutan pembukaannya.

Kegiatan studi banding ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman terkait tata kelola keamanan lingkungan, peningkatan kapasitas Linmas, serta penguatan sinergi pemerintah desa dengan masyarakat dalam menciptakan desa yang aman, tertib, dan responsif terhadap kondisi sosial.

Camat Ngamprah, Agnes, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif kunjungan ini dan berharap kerja sama lintas daerah seperti ini dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa maupun perangkatnya.

Selain sesi diskusi dan dialog interaktif, rombongan juga melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa titik strategis serta fasilitas pendukung sistem keamanan lingkungan di wilayah Desa Margajaya.

Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai tanda sinergi, kebersamaan, serta komitmen dalam menjaga hubungan baik antardaerah.

Kemudian Kepala Desa Margajaya, menyampaikan harapannya ” mudah -mudahan dengan adanya kegiatan studi banding ini, Pemerintah Desa Margajaya berharap lahir kolaborasi lanjutan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di Desa Margajaya, maupun di Desa Blahkiuh,”tutupnya Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA .

Narasumber Pewarta: Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA/Ega. Editor Red : Egha

Pimpinan Umum Media Yang Juga Eks Ketua KAKI Jawa Barat, MInta Klarifikasi ke IMIGRASI Ngurah Rai Bali Tak Di jawab, Ada Apa Ini

0

BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi dari Pimpinan Umum media Suaramediaindonesia.com terkait beberapa isu sensitif keimigrasian. Bali, Kamis,(20/11/2025).

Permintaan klarifikasi tersebut meliputi dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Rusia, serta alasan resmi penahanan paspor atas nama Roksanna Geller.

Permintaan klarifikasi kedua, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, A.Md, SH, MSi, pada Senin (27/11/2025), hanya direspons secara minimal. Pihak Imigrasi, melalui Sekertaris Fransisca, membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut.

“Kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu,” ujar Fransisca melalui pesan singkat WhatsApp.

Sikap Imigrasi Ngurah Rai ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan dari Pimpinan Umum Suaramediaindonesia.com, Teguh Poedji Prasetyo, yang juga merupakan mantan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Barat.

“Saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang dibuat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari Disdukcapil Cianjur dan meminta informasi status WNA tersebut,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa semua bukti pendukung telah dilampirkan dalam surat pertama dan kedua.

“Hasil surat dari Disdukcapil sudah diberikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak foto para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diserahkan. Jadi ini ada apa sebenarnya?” tanyanya.

Sikap Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan secara ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi Badan Publik untuk menolak atau menghalangi masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.

Narasumber: Tim Redaksi. Editor Red : Egha.

Jelang Ibadah Hari Natal Personil Pos Malagai Karya Bakti Giat bersihkan Gereja Pinime di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya.

0

LANNY JAYA – Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya.

Langkah ini dilakukan untuk bersama – sama menjaga kebersihan tempat ibadah di Gereja Pinime tersebut.

Kegiatan pembersihan ini dilakukan untuk membuat para warga lebih menjaga kebersihan dan mencintai tempat ibadah.

Jika Gereja dalam kondisi bersih, maka para warga yang ingin beribadah di Gereja Pinime Numbukawi Distrik Malagai akan merasa nyaman dan khusyu untuk ibadah natal tahun ini.

Kualitas kebersihan pada Gereja Pinime turut mempengaruhi kenyamanan para Jemaat warga Distrik Malagai, Numbukawi selama ibadah natal berlangsung.

“Saya selaku Komandan Satgas Yonif 511/DY ikut mendukung apa yang dilakukan oleh para Personil Pos Malagai, melalui media ini, Saya mengucapkan terimakasih kepada semua warga masyarakat, karena telah turut berpartisipasi pada kegiatan  Numbukawi Distrik Malagai,” Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Amar Supratman,”ucapnya.

Dengan adanya Personil Pos Malagai ikut serta dalam giat kerja bakti dengan bergotong royong ini, maka semua warga masyarakat senang .

Mereka pun mengucapkan terimakasih kepada Personil yang telah turut serta membantu warga “Terimakasih Dansatgas 511, anak-anak Pos su membantu kasih bersih Gereja Pinime Wa wa wa,” tutup Bapak Pendeta Turis Weya.

Narasumber Pewarta: Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red : Egha.

Gara – Gara JUDOL, Diduga Seorang Pria Tega Menghilangkan Nyawa Istri Pegawai Pajak dan Memutilasi nya di Manokwari

0

MANOKWARI – Korban bernama Aresty Gunar Tinarda (38) dibunuh hingga dimutilasi oleh buruh bangunan yang tengah merenovasi rumahnya. Kasus ini memicu keprihatinan setelah terungkap bahwa pelaku menghabisi korban karena terlilit utang judi online (judol).

 

Pria bernama Yahya Himawan (29) membunuh dan memutilasi Aresty, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Yahya sendiri merupakan buruh bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban. Dia sudah sempat menerima gaji atas pekerjaannya.

 

“Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan, mendapatkan upah rehab sebesar Rp 3.300.000,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan

 

Yahya kemudian menggunakan gaji yang baru diterimanya untuk bermain judi slot. Sialnya, Yahya kalah besar akibat bermain judi online.

 

“Uang itu habis,” ungkap Ongky.

 

Pelaku yang kalah judi online mulai berpikir melakukan perampokan, hingga mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11). Menurut Ongky, pelaku sejak awal mengetahui bahwa korban Aresty sedang seorang diri di rumahnya.

 

Setibanya di lokasi, pelaku langsung mendesak korban untuk memberikan uang namun korban menolak. Saat itulah pelaku langsung menganiaya korban.

 

“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” tutur Ongky.

 

Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

 

“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.

 

* Jasad Korban Dibuang ke Septic Tank *

 

Kombes Ongky mengatakan, pelaku membawa boks kontainer berisi tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itulah pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank.

 

“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap Ongky.

 

Pelaku juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan bahwa pelaku sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya.

 

“Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban tempat kejadian perkara (TKP) 1, menuju rumah kosong TKP 2,” kata AKP Agung Gumara Samosir.

 

“Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian,” tegasnya

 

Sumber : detik .#fyp #kriminal #beritamanokwari #papua #sorotan #semuapengikut

Klarifikasi Kades Lanca atas Dugaan Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih Bersengketa itu Tidak Benar!!

0

DESA LANCA, BONE – Sebelumnya telah di ketahui publik atas pemberitaan yang dikutif dan dimuat di sebuah media, yaitu https://www.celebespost.eu.org/2025/11/ahli-waris-andi-sulaiman-buka-suara.html, tanpa adanya hak jawab dan konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu dari pihak terkait yakni dari Kepala Desa Lanca itu sendiri sebagai pemegang kebijakan di wilayahnya tersebut.

 

Dalam hal informasi yang simpang siur tersebut, maka awak Media ini mencoba untuk menghubungi Pihak Kepala Desa Lanca bernama Andi Rahmatang S.sos untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Lanca,Kec, Tellusiatinge, Kabupaten Bone tersebut, yaitu isu terkait dugaan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih.

 

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos pada awak media ini, bahwa “yang disampaikan oleh andi Sulaeman pada hari Selasa,( 12 /11 2025 ) itu tidaklah benar,” ungkapnya.

 

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos, menyampaikan bahwa ” kalau memang Andi Sulaeman mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut ,mana bukti Sertifikat dan Fatwa Waris yang menyatakan kepemilikan nya tersebut, karena Kepala Desa Lanca tak mungkin melanggar aturan atas Kebijakan nya tersebut ,”ujarnya Andi Rahmatang S.sos.

 

Dan bahkan , Desa Lanca dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut berupa (Sertifikat ) , makanya pihak Pemerintah Desa Lanca akan melaksanakan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut juga karena sudah sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

 

Kemudian, menurut Kepala Desa Lanca Andi Rahmatang S.sos menjelaskan juga, bahwa “Kami semua Pemerintah Desa Lanca selalu menerima dengan baik untuk Wartawan dan Jurnalis yang datang untuk bersilaturahmi, maupun untuk konfirmasi klarifikasi atas sebuah Permasalahan di wilayahnya, Kami tidak pernah menghalang – halangi tugas serta fungsi wartawan itu sendiri selama Wartawan tersebut memegang prinsip kode etik jurnalistik, yang diatur dalam Undang-undang Pers no 40 ,” ujarnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

 

Karena, disini Kamipun mengharapkan Wartawan tersebut dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa Lanca selaku Pemegang Kebijakan di Wilayah Desa Lanca, apabila ada permasalahan di wilayah nya tersebut, ” tegasnya.

 

Terkait isu permasalahan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih, Kami mempunyai hak jawab untuk itu, maka dari itu sebuah pemberitaan media itu harus seimbang dan tidak sepihak, tanpa konfirmasi dan klarifikasi tiba -tiba update begitu saja tanpa kejelasan dan penjelasan serta bukti yang real,” tegasnya kembali .

 

Jadi intinya, Pemerintah Desa Lanca menyanggah adanya pelanggaran aturan Pembangunan Koperasi Merah Putih dan Kami memiliki bukti Sertifikat atas lahan yang di isukan Sengketa tersebut , jadi apa yang disampaikan sebelumnya oleh salahsatu media terkait Isu diatas itu adalah “Tidak Benar” , untuk keseimbangan Berita sudah seharusnya Wartawan tersebut meminta penjelasan dari Kami selaku Kepala Desa Lanca yang memegang kebijakan tersebut, bukan hanya sepihak,”pungkasnya Andi Rahmatang S.sos selaku Kepala Desa Lanca.

 

Kepala Desa Lanca (Andi Rahmatang S.sos)

 

 

Narasumber Pewarta: Thamrin Gani IiNews. Editor Red : Egha.

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

0

Lanny Jaya, Papua  – Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025).

Kali ini dibuktikan, dengan kegiatan personel Pos Malagai dalam pembangunan rumah adat untuk warga di Desa Numbukawi, Distrik Malagai.

Pembangunan rumah adat ini bertujuan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan tali persaudaraan antara personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY dengan warga Desa Numbukawi Distrik Malagai yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Danpos Malagai Kapten Inf Sena Nurjabbar, S.Tr(Han) mengatakan bahwa “Kegiatan yang dilakukan oleh personel Pos Malagai ini, mendapat respons baik dari masyarakat sekitar. Salah satunya, yaitu adanya antusias warga yang ikut dalam pembangunan rumah adat tersebut.

Upaya pembinaan teritorial terus kami lakukan demi terwujudnya keakraban antara personil Pos Malagai Yonif 511/DY dan warga di Distrik Malagai,” ujar Danpos.

Di tempat terpisah, Andreanus (55), sebagai salah satu warga setempat mengungkapkan, bahwa jika dirinya sangat mengapresiasi anggota Satgas Yonif 511/DY Pos Malagai , yang telah melakukan pembangunan rumah adat itu.

Pasalnya, menurutnya , bahwa keberadaan rumah adat di kampungnya, sangat dinanti-nanti oleh warga sekitar, dan warga mengaku akan berjalan lama apabila hanya warga yang membangun rumah adat tersebut,  karena keterbatasan tenaga.

Kami ucapkan, terima kasih banyak pada Danpos Malagai. Ini suatu anugerah bagi kami,” pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red : Egha.

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

0

CIANJUR , JABAR – Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah Hoax , untuk klarifikasi Hoax tersebut telah dinyatakan melalui surat dari suaramediainonesia.com Nomor: 0126/SMI-KLF/X/2025 perihal meminta klarifikasi yang di layangkan pada tanggal, Rabu, (28/10/2025).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, telah memberikan jawaban klarifikasi nya yang disampaikan pada awak media ini, meliputi beberapa hal sebagai berikut , yang merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya disebutkan juga dalam UU 24 tahun 2013 yang mengatur terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang salah satu kewenangannya, yaitu tentang pelaksanaan kegiatan.pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.

Dan untuk lebih lanjutnya lagi, bahwa terkait kewajiban instansi pelaksana dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki kewajiban hukum.

Yaitu melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.UU a quo yang meliputi:

(a) Mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan Mencatat Peristiwa Penting;

(b) Memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

(c) Mencetak, Menerbitkan, dan Mendistribusikan Dokumen Kependudukan;

(d)Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

(e) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan

(f) Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa : “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.”

Kemudian merujuk juga pada Pasal 16 peraturan presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan sipil, yang dijelaskan bahwa Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut diantaranya, adalah sebagai berikut:

– Telah Berusia 17 (tujuh belas tahun),

– Telah menikah atau pernah menikah

– Memiliki KK (Kartu Keluarga),

– Memiliki Dokumen Perjalanan; dan

– Kartu Izin Tnggal Menetap.

Selanjutnya dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, telah dijelaskan , bahwa “terdapat perbedaan warna dan spesifikasi blanko e-KTP yang digunakan untuk WNI berwarna biru dan WNA berwarna orange”.

Adapun tatacara penerbitan KTP elektronik baik bagi WNI ataupun WNA harus memenuhi persyaratan seperti pada point 3 dan 4, setelah melalui verifikasi berkas persyaratan , kemudian dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah,sidik jari, irish mata, dan tandatangan.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi data terkait dengan dugaan pembuatan e-KTP palsu atas nama Aron Geller dan istri yang Berwarga Negara Rusia, Kami sampaikan sebagai berikut , bahwa e-KTP dengan NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama Aron Geller tersebut diatas, tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik , sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan , atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur;

Dalam hal ini, jelas di sampaikan, bahwa NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama istrinya tersebut tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur.

Setelah di konfirmasi oleh awak media suaramediaindonesia.com kepada Aron Giller, Beliau menerangkan, bahwa “ Saya adalah Warga Negara Rusia, ( sambil memperlihatkan Document Pasport nya, dan Saya belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Electronik ( E-KTP ) tersebut, ” jelas Aron.

” Saya sendiri bingung, karena telah diberitakan bahwa Saya memiliki e-KTP, sedangkan persyaratan , agar memiliki Kartu Tanda Penduduk electronik itu harus melalui beberapa persyaratan yang berlaku di Negara Indonesia ini, “ ujarnya Aron kembali.

Sedangkan telah diketahuinya secara Publikasi, Fungsi, Tugas dan Tujuan Media itu harus mengutamakan kode etik jurnalistik, yang melingkupi :

– Independensi dan objektivitas: Wartawan harus bersikap Independen,dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

– Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

– Menghindari berita bohong dan fitnah: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

– Menghormati privasi: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

– Menghindari konflik kepentingan: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensi.

 

– Menjaga kerahasiaan sumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

– Koreksi dan hak jawab: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

– Dalam Pengawasan dan sanksi Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada pers dan dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang dibentuk untuk itu, seperti Dewan Pers.

– Pelanggaran dapat ditegur oleh komisi etik di perusahaan pers atau disidangkan oleh Dewan Pers.

Narasumber Pewarta: Teguh/Egha. Editor Red : Egha“`

Ketua Pokja : “Kecewa dengan Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !!”

0

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi (romut) 14 pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai dengan keilmuannya. M. Raup menilai bahwa jawaban Kepala BKSDM KBB terlalu normatif dan tidak memberikan solusi konkret terkait masalah ini.

 

M. Raup sebelumnya telah menyoroti polemik terkait pengosongan 5 jabatan kepala dinas tipe A di KBB yang diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.

 

Namun, Ia menilai bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Dalam konteks ini,hasil dari Audiensi Ketua DPRD KBB bersama Pokja Wartawan KBB M. Raup, menilai bahwa Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait romut 14 pejabat eselon II.

 

Point – point agenda Audiens antara tim Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan Ketua DPRD KBB dan Pihak- pihak terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut di sampaikan pada Hari Kamis,(23/10/2025).

 

Saat digelar Audiens bersama Ketua DPRD KBB, M. Raup menyampaikan statementnya dengan lugas, tegas, dan jelas, karena mengharapkan jawaban yang lebih konkret dan solusi yang lebih baik untuk mengupas bersama masalah ini, namun setelah di kaji ulang di akhir pertemuan tersebut, jawaban – jawaban yang di sampaikan pihak-pihak terkait saat Audiensi tersebut, tidak sesuai dengan harapan, dan mengecewakannya, terkesan jawaban – jawaban tersebut di dramatisir dengan singkat dan tidak jelas pada akhirnya.

 

Intinya M Raup dan Tim Pokja KBB mengungkapkan alasan utama kekecewaannya setelah atau selama audiensi dengan DPRD KBB meliputi:

 

– Ketidakhadiran Wakil Ketua DPRD KBB yang tak mendampingi Ketua DPRD KBB.

– Jawaban yang tidak memuaskan atas Aspirasi atau Pertanyaan yang diajukan terkesan tidak ditanggapi dengan serius atau tidak menghasilkan solusi yang konkret dan transfaran.

– Waktu yang Singkat.

 

M. Raup dikenal sebagai sosok yang kritisi dan peduli dengan isu-isu publik di KBB. Ia sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Tim Red. Editor Red : Egha

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti pengukuhan melalui Baperjakat atau job fit berdasarkan kinerja, sesuai Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tahun 2016. Namun, penolakan seperti ini bisa berujung pada teguran atau sanksi jika ada instruksi resmi untuk mengikuti seleksi.

 

 

Dasar Hukum: Mekanisme-mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 20 September 2016.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup dalam hal ini menolak asesmen terbatas untuk jabatan eselon 2 dan mengusulkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka atau open biding. Menurut Raup, proses seleksi yang transparan dan objektif sangat penting untuk memastikan bahwa jabatan eselon 2 diisi oleh orang yang tepat dan kompeten.

 

Dalam konteks ini, Raup sebelumnya telah menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan publik.

 

Untuk proses seleksi jabatan eselon 2, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

 

– Identifikasi Kebutuhan : Instansi pemerintah perlu melakukan identifikasi kebutuhan terhadap pejabat struktural eselon 2 berdasarkan tugas, fungsi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

– Penyusunan Profil Jabatan : Profil jabatan harus disusun dengan kriteria, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjabat posisi tersebut.

 

– Proses Seleksi : Proses seleksi harus dilakukan dengan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.

 

– Penetapan Pejabat : Pejabat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi harus ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon 2.

 

 

Dengan melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif, diharapkan jabatan eselon 2 dapat diisi oleh orang yang tepat dan kompeten, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan.

 

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/ Egha. Editor Red : Egha.

Ketua Pokja KBB Soroti Dugaan Pengosongan 5 Dinas tipe A di Pemkab Bandung Barat diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT)

0

BANDUNG BARAT, JABAR –
Polemik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) muncul akibat pengosongan lima jabatan kepala dinas tipe A yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.

Polemik ini diperparah oleh kekhawatiran legislator dan pengamat mengenai pelayanan publik yang terdampak, serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dalam pengangkatan Plt, seperti yang terjadi pada Kepala Dinas Peternakan. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mendesak Bupati untuk segera melakukan open bidding agar jabatan definitif segera terisi dan kinerja birokrasi berjalan optimal, terutama menjelang pembahasan APBD 2026.

Maka dari itu, Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat M Raup soroti terkait Pengosongan 5 dinas tipe A di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT) menjadi polemik , karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, penunjukan PLT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

– Kewenangan PLT: PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

– Masa Jabatan PLT: Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLT dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

– Syarat Penunjukan PLT: Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

Dalam konteks ini, pengosongan 5 dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti:

– Apakah penunjukan PLT telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku?*
– Apakah PLT memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas?*
– Bagaimana dampak pengosongan dinas tipe A terhadap pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di KBB?

Selain daripada itu Ketua Pokja KBB menyampaikan pula ,bahwa pihaknya menyoroti masalah ini, karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait pengosongan dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT,” ungkapnya.

Dan, menurutnya dengan pengisian jabatan strategis tersebut dengan Plt , dapat menuai kritik , dan dikhawatirkan menghambat pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya M Raup .

Sorotan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat ini bertujuan untuk memastikan kinerja birokrasi optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan, terutama menjelang pembahasan anggaran APBD 2026.(RED)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup . Pewarta: Egha. Editor Red : Egha.

“`