Jumat, Juli 25, 2025
Beranda blog Halaman 5

Disela-sela Kesibukannya Kalisa Putri, Miss Asia Indonesia Menggelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim di Perumahan Grand Duta City.

0

JAKARTA – Hai saya Kalisa Putri Miss Asia Indonesia 2023, disini saya dan Grand Duta City South of Jakarta, mengadakan kegiatan “Meet And Greet dan Buka Puasa Bersama anak yatim dan juga teman” serta para tamu undangan semua.

Buat para millenial sekarang, jangan khawatir, di Grand Duta City ini punya uang 5 juta saja sudah bisa punya rumah lho, bahkan dapat cashback yang banyak jika membeli rumah disini. Daripada sewa kost atau kontrakan mending beli rumah disini, cicilan juga hanya sekitar 5 juta, sangat efektif dan baik buat investasi jangka panjang juga.

Yuk …,Segera hubungi Marketing atau Agen Mega Mandiri Property, dapatkan banyak promo.

Dan kali ini untuk program Bulan Ramadhan, Kita mengadakan buka puasa bersama, karena moment di bulan Ramadhan, maka Kita mengundang anak anak yatim piatu.

Puasa tahun ini alhamdulillah sebuah keberkahan luar biasa buat Saya, karena beberapa goals Saya sudah tercapai, dan saat ini Saya sedang prepare mengeluarkan karya di karir musik yaitu akan launching single lagu mungkin bulan depan.

Saya senang sekali acara ini didukung oleh Grand Duta City SOJ, Grand Duta City ini perumahan mewah modern yang ada di Parung, namun dengan harga yang ekonomis,
jadi dengan uang 5 juta bisa mendapatkan rumah di Grand Duta City SOJ, disini suasananya sejuk padahal masih di area Jakarta, tapi banyak tanaman pohon, sehingga udara sejuk dan nyaman.

Saya sudah selesai masa jabatan Miss Asia Indonesia, dan sekarang lagi fokus karir sebagai penyanyi, saat ini Saya juga sedang mengerjakan tesis kuliah Saya di Magister Hukum, iya karena skill Saya di nyanyi dan dance jadi nanti , Saya akan mengeluarkan single lagu.

Untuk saat ini Saya masih sibuk dengan tugas-tugas kuliah, karena Saya Mahasiswa S2 akhir, jadi lagi sibuk – sibuknya membuat tesis Magister Hukum, lalu ada persiapan juga untuk launching single yang ke pending, untuk next project nanti dulu , karena ini semua sudah cukup menyita banyak waktu , dan Saya harus fokus , tak bisa kebanyakan mengurus hal lain, tesis saja sudah menyita banyak waktu .

Cara membagi waktu memang agak sulit ya, tapi Saya harus bisa memanage, membagi waktu misalnya , lagi kuliah bener-bener fokus memilih mana yang lebih utama untuk diprioritaskan dengan baik, dan kurangin main, kurangin nongkrong atau hal-hal yang tidak penting lainnya, karena waktu sangat berharga, tidak bisa diulang kembali, maka gunakan waktu dengan sebaik baiknya.

Narasumber : Gede Wira. Pewarta: H Widi. Editor Red: Egha.“`

Seorang  Pengacara di Laporkan ‘Kasus Pengelapan’ Pelaporan Dari Tahun 2021 Jalan di Tempat

0

 

jejak24jam – Jakarta I Berawal dari di kuasakannya Korban yang bernama  Sri Murtanti Kepada Pengacaranya yang bernama  Bonifansius sulimas , sh., mh yang saat ini telah di laporkan ke Polda metro Jaya ( PMJ ) dengan nomor : STTLP/ B / 5474 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA ,untuk menagih dana saham yang berada di PT EOD TECHNOLOGY

Namun  dana tersebut telah di cairkan melalui terlapor dengan jumlah Rp.19.276.000.000 ( sembilan belas miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ), pada tanggal 11 November 2019 silam.

Saat ini terlapor masih beraktivitas seperti biasa walau surat pelaporan yang telah di laporkan oleh, pengacara Sri Murtanti bernama Dr(c)Jefferson Hutagalung, S.H., M.H, berkantor sebagai Advokat Hukum Indonesia Legal Partner.

Menurut penjelasan Jefferson Hutagalung ” Kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2021, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum ada tindak lanjut, mengenai kasus pengelapan tersebut ” jelasnya .

” Dalam pelaporan sudah jelas pengelapan masuk KUHAP 372 serta barang bukti penerimaan uangpun ada sudah jelas penerimanya, terus nunggu apa lagi Sementara saksi2 dan bukti sebagai permulaan yang cukup sudah dipegang penyidik” tambah Jefferson, saat di konfirmasi pihak media melalui pesan singkat whatsahppp nya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
1. perkara mudah;
2. perkara sedang;
3. perkara sulit; dan
4. perkara sangat sulit.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.

Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Maka dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Redaksi

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, Diduga Konsumsi Narkoba Jenis Sabu 

0

CIMAHI, JABAR – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu orang yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menjadi salah satu pemakai narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ketua Bawaslu Bandung Barat (KBB) ditangkap bersama dua orang rekannya yang juga sebagai pemakai, serta barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Kita amankan tiga orang berinisial LMF, TY dan RI. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,84 gram sabu,” ungkap Kapolres Tri Suhartanto.

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP, AP, dan EKS yang merupakan satu keluarga.

Satu pelaku merupakan bandar, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai kurir, diamankan polisi sebelumnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Kemudian dalam pengembangannya, bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba, para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai,” sambung Tri.

Dari situlah polisi kemudian menangkap tiga orang pemakai, diantaranya Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, beserta satu orang rekan pengedar berinisial SP.

Kepada awak media, salah satu pemakai yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga menceritakan kronologi hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saat itu saya memang mau mencari galon (air minum isi ulang) karena di rumah habis dan mau sahur juga. Ternyata ada kawan dan ngobrol-ngobrol, abis itu juga diajak patungan dan ternyata membeli itu,” akunya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara kepada pemakai, Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang narkotika, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Narasumber Pewarta: Hery . Editor Red : Egha.

Camat Lembang Optimis Bupati Bandung Barat Saat ini Memiliki Solusi atasi Banjir dan Kerusakan Jalan di Lembang

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Banjir kini menjadi sorotan yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Lembang , Bandung Barat, ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut , apalagi Lembang terkenal sebagai tujuan destinasi wisata di Kabupaten Bandung Barat .

Beberapa titik jalan di wilayah Lembang, disaat musim penghujan tiba berubah bagai sungai, titik banjir yang sering terjadi yaitu di ruas jalan depan Pasar Panorama Lembang.

Menurut Camat Lembang Bambang Eko Setyo Wahjudi, bahwa ” banjir yang terjadi di depan Pasar Panorama penyebab nya adalah air hujan tidak tertampung sebagaimana mestinya , dan air hujan dari kawasan atas seharusnya masuk ke dalam saluran drainase di perempatan jalan raya Lembang-Maribaya,”ujarnya.

Menurut Camat Lembang, bahwa ” Selama bertugas di Lembang, setiap kali hujan pihaknya selalu berkeliling baik siang ataupun malam. Saya melihat ada genangan didepan lapang Gunung Sahari dan Pasar Panorama. Dan Setelah Saya amati, ternyata drainase yang ada tidak mampu menampung air dari jalan,” ungkapnya Camat Bambang Eko.

Jika hujan lebat, maka debit air yang datang ke titik tersebut akan semakin deras ,karena ditambah dengan air dari wilayah Jayagiri, kemudian turun ke wilayah Cibogo dan kemudian menuju arah pasar,”ujarnya.

Selain itu, banjir bisa saja disebabkan dinding gorong-gorong diantara Pasar Panorama Lembang dan Lapangan Gunung Sahari telah ambruk dan tidak lagi mengalirkan air,”ungkapnya.

Terlebih jika mengacu pada peta pembangunan yang dirintis pemerintah Hindia Belanda, saat ini menurut Bamban banyak saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.

Menurut Bambang Eko, bahwa “Jika mengacu pada peta, banyak saluran air buatan Belanda yang sekarang tidak difungsikan lagi. Contohnya saluran besar di jalan Murhadi (depan alun-alun), kalau air mengalir ke tempat tersebut, maka air akan mengalir juga ke arah penampungan yang dulu dikenal Situ Umar, yang sekarang menjadi floating Market,” ungkapnya Camat Lembang.

Tak hanya banjir, dari pantauan awak media di lapangan, nampak sejumlah ruas jalan di Lembang mengalami kerusakan. Diantaranya yaitu ruas jalan Desa Langensari-Cibodas, Cibodas – Suntenjaya, serta di wilayah Wangunsari.

Camat Bambang bahkan menyebutkan, bahwa sejumlah ruas jalan lainnya yang rusak parah, termasuk jalan raya Lembang yang memerlukan penambalan di beberapa titik.

“Seluruh kendala tersebut tak bisa Kami perbaiki karena keterbatasan Akan tetapi, dengan hadirnya Bupati Terpilih Bandung Barat yang saat ini baru menjabat , yang orang Lembang menyebutnya “Bupati Aing” Kita semua merasa optimis akan membawa solusi untuk permasalahan banjir dan masalah lainnya di Lembang,” ujarnya.

Selain kewenangan yang tidak dimilikinya, Bambang kembali menegaskan jika sebagai Camat, dirinya tidak dibekali anggaran untuk perbaikan infrastruktur yang disebutkannya itu.

Terlebih dalam estimasinya, biaya untuk perbaikan gorong-gorong di Pasar Panorama saja bisa menghabiskan lebih dari Rp 10 Miliar dengan proses pengerjaan yang kompleks, mulai dari membongkar lahan parkir, memperbaiki saluran, hingga mengembalikannya seperti semula.

Namun, Dirinya memastikan jika seluruh persoalan tersebut telah di laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bahkan diketahuinya jika laporan tersebut juga sudah diteruskan kepada Pemprov Jawa Barat,”pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Hery/Egha. Editor Red : Egha.

 

Kepala Staf Komando Garnisun Tetap II/Bdg Marsma TNI Novlamirsyah Apresiasi Sub Kogartap 0606/Bogor Pasca Bencana Banjir langsung Menggelar Berbagi Takjil untuk Masyarakat

0

BOGOR, JABAR – Kepala Staf Komando Garnisun Tetap II/Bdg Marsma TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr (Han) mengapresiasi giat positif yang di laksanakan Subgar Bogor membagikan Takjil kepada Masyarakat yang melintas depan kantor Sub Kogartap 0606/Bogor jalan Kol Adiyoso Pakansari. Minggu,(9/3/2025).

Kali ini Garnisun turun ke jalan, bukan untuk melaksanakan giat rajia kendaraan plat dinas,namun memanfaatkan moment di bulan suci Ramadhan yaitu seperti giat yang sudah dilaksanakan sebelumnya di lokasi pasca bencana Banjir kemarin.

Marsma TNI Novlam menyampaikan ke awak media ini melalui Seluler,bahwa
Berbagi takjil kepada seseorang merupakan suatu hal yang baik dan termasuk sebagai sedekah. Itu artinya, kita akan memperoleh pahala bersedekah.

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”ucap Kasgar

Lebih lanjut disampaikan
Kepala Sub Garnisun Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna” Kita selalu Sinergitas bersama Satpol PP, Dishub, dan karyawan PT.Merapi Maju Makmur setiap Tahunnya kembali menggelar giat membagikan takjil kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, sopir dan penumpang angkutan umum yang melintasi Jalan Raya depan Mako Subkogartap 0606/Bogor yang beralamat di jalan Kolonel Adiyoso Stadion Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor,”ungkapnya.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, maka di bulan ini tentunya harus berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan,”ungkapnya, kepada wartawan

Ia mengatakan, pembagian Takjil ini merupakan kerja sama bersama mitra Subgar PT Merapi Maju Makmur beserta Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor.

“Seribu box Takjil dibagikan kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor atau para sopir angkutan umum yang melintas di Jalan depan Kantor Subgartap Bogor depan Stadion Pakansari,”kata Kasubgar

Selanjutnya juga area sales manager wilayah Bogor Nur Iqbal menyampaikan, dengan adanya kegiatan bagi-bagi takjil ini, berharap kedekatan TNI dengan masyarakat lebih terjalin erat, karena TNI adalah bagian dari masyarakat,
termasuk dengan Kita sebagai mitra.

“Pemberian takjil ini bertujuan membantu para pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa di rumah untuk berbuka puasa, membantu warga yang berpuasa agar bisa berbuka tepat waktu, apalagi situasi di Bogor karena waktu, macet dan kesibukan, mereka tidak sempat beli makanan atau berbuka di rumahnya,” tutup Iqbal.

Narasumber Pewarta: Kepala Sub Garnisun Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red: Egha.

 

Sub Kogartap 0606/Bogor bersama PPM Kab Bogor bagikan Nasi bungkus dan pakaian layak pakai di Lokasi Banjir Gunung Putri

0

BOGOR , JABAR – Pembagian Nasi bungkus dan pakaian layak pakai untuk Warga Terdampak Banjir di Vila Nusa Indah Desa Bojong Kulur Kec Gunung Putri, Garnisun Bogor dan PPM Bersatu dalam Membantu warga Desa Bojong Kulur baru-baru ini menghadapi cobaan berupa banjir yang melanda sebagian wilayahnya.

Dampak dari bencana alam tersebut dirasakan secara langsung oleh warga setempat, yang kebutuhan pokoknya menjadi terganggu akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Dansubgar 0606/Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, S.Sos.,M.Tr.(Han) melalui Kasubgar Mayor Inf Irwan Suwarna menyampaikan, bahwa “Menyikapi situasi tersebut Garnisun Bogor dengan PPM bersatu dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir, “ungkapnya, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 , Pukul 16:00 Wib.

“Kita melaksanakan kegiatan pembagian nasi bungkus dan pakaian layak pakai digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Warga yang membutuhkan terlihat antusias menyambut kedatangan bantuan tersebut, dalam momen penuh kebersamaan dan gotong royong, nasi bungkus dan pakaian layak pakai disalurkan kepada setiap keluarga yang membutuhkan dengan tertib dan adil”.tegasnya

Ketua PPM Kabupaten Bogor Agus Jagur beserta anggota Garnisun turun langsung ke lapangan bertatap muka dengan warga, serta memberikan semangat dan dukungan dalam menghadapi cobaan yang menimpa.

Kebersamaan yang tercipta dalam kegiatan ini tidak hanya terasa dari distribusi pakaian layak pakai dan nasi bungkus, tetapi juga dalam bentuk kehangatan dan saling peduli antar warga.

Setelah selesai, suasana gembira terpancar dari wajah-wajah warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri, Mereka merasa terbantu dan diingatkan bahwa Mereka tidak sendirian dalam menghadapi musibah.lebih lanjut Ketua PPM menyampaikan pada awak media “Semoga kegiatan ini dapat menjadi tonggak solidaritas dan kebersamaan dalam membangun kembali kesejahteraan di Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri,”ungkapnya.

Inilah contoh konkret bagaimana ketika Garnisun Bogor dan PPM bersatu dalam membantu sesama, sebuah tindakan sederhana namun memiliki dampak besar dalam mempererat tali persaudaraan dan kepedulian di tengah-tengah cobaan yang datang”. pungkasnya Jagur.

 

Narasumber Pewarta: Kasubgar Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red: Egha.

Lihat Sejauh Mana Progres TMMD 123 Kodim Tegal Berjalan, Tim Wasev Sterad Tinjau TMMD 123 Kesadikan Tegal

0

TEGAL – Untuk melihat sejauh mana program-program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 123 Kodim 0712/Tegal, tim Wasev TMMD 123 dari Sterad dipimpin Waaster KASAD Bidang Ren dan Puanter Sterad Brigjen TNI Edy Rachmatullah tinjau progres-progres TMMD 123 Kodim 0712/Tegal di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Kamis (6/3/2025).

Peninjauan tim Wasev tersebut, didampingi Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.I.P., M.I.P., yang juga selaku Penanggungjawab Keberhasilan Pengerjaan (PKP) TMMD 123 Korem 071/Wijayakusuma beserta Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman selaku Dansatgas TMMD 123 Kodim 0712/Tegal, beserta anggota tim Sterad, Sterdam IV/Diponegoro, Siterrem 071/Wijayakusuma dan Sterdim 0712/Tegal, Forkopimda Tegal, Forkopimcam Tarub, Perangkat Desa Kesadikan, serta guyubnya masyarakat Kesadikan menyambut tim Wasev.

Brigjen TNI Edy Rachmatullah mengatakan, bahwa Tim melakukan Wae bertujuan untuk mengecek dan Memastikan bahwa program-program yang sudah dilaksanakan dalam TMMD ke 123 di Tegal ini apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan atau belum. Setelah mengecek di beberapa tempat mulai dari posko sampai ke lapangan dan alhamdulillah hasilnya semuanya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Semoga program kita ini bisa berjalan terus sampai dengan 100% dapat sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya dikatakan hasil dari TMMD ini manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
Kita tahu bersama bahwa lokasi yang dipilih ini adalah merupakan permintaan dari warga masyarakat, kepala desa kepada Pak Dandim dan Pak Danrem yang selanjutnya ditindaklanjuti dan sangat membawa manfaat diantaranya
Program RTLH. Untuk rumah masyarakat yang tadinya tidak layak huni baru pengerjaan 70% sudah kelihatan hasilnya dan ini tentu membawa manfaat bagi warga tersebut dan keluarganya untuk lebih nyaman tinggal di rumahnya. Akses jalan yang sudah dibangun bisa memberikan kemudahan dan mempercepat warga dalam membawa hasil pertanian sehingga akan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Dan semoga program ini dapat berjalan terus sehingga kesulitan rakyat bisa teratasi.

Sementara Bupati Tegal H .Ischak Maulana Rohman,SH. mengatakan Yang pertama menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI AD khusus Kodim 0712/Tegal yang sudah mendukung program pemerintah daerah terutama di bidang pembangunan infrastruktur. Sampai dengan saat ini pemerintah daerah Tegal merasa terbantu dan sangat membutuhkan dukungan Kodim 0712/Tegal untuk bersama-sama mensukseskan program dan visi misi pemerintah kabupaten Tegal. Untuk anggaran 2 tahun kedepan akan digunakan pembangunan di bidang infrastruktur dan selanjutnya diarahkan kepada bidang pertanian dan ketahanan pangan sesuai dengan petunjuk Presiden agar kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Semoga mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder.

Narasumber Pewarta: AD Prabowo. Editor Red: Egha.

Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

0

SUMATRA UTARA, ASAHAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk menyelaraskan program pembangunan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Antara lain program peningkatan lahan pertanian dan hasil pertanian, industri dan juga sektor lainnya.

Hal tersebut disampaikan Surya kepada Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dan Wakil Bupati Asahan Rianto, pada acara serah terima Jabatan dan Penyampaian Memori Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Rabu, (05/03/2025).

“Semoga diberikan kekuatan dan Amanah dalam membangun Kabupaten Asahan. Saya ucapkan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga diberikan kekuatan dalam membangun Kabupaten Asahan dan saya minta Pemkab Asahan dapat menyelaraskan visi pembangunan dengan Pemprov Sumut,” ujar Surya, yang hadir bersama istri Titiek Sugiarti Surya.

Pada kesempatan itu, Surya selaku Bupati Asahan periode sebelumnya, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan yang selama periode kepemimpinannya telah mendukung dan membantu seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Asahan. “Dengan semangat dan gotong royong kita dapat membangun Kabupaten Asahan ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin kesempatan itu menyatakan komitmen dalam melanjutkan estafet kepemimpinan untuk membangun Kabupaten Asahan. Saling bersinergi dan bergotong-royong, sehingga seluruh pelayanan pada masyarakat akan lebih optimal untuk dilaksanakan.

“Mengawali tugas, kami berkomitmen dalam membangun Kabupaten Asahan, bersama dengan gotong royong dan saling bersinergi untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kedepannya,” ucap Taufik.

Menurutnya, beberapa program yang sinergi dengan program Pemprov dan Pemerintah Pusat di antaranya dalam hal ketahanan pangan. Selain itu, juga konsentrasi pada kesehatan masyarakat, dan juga pada pendidikan.

“Bagaimana Asahan itu bisa sehat dan cerdas, itu juga merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang telah mendukung transisi kepemimpinan yang baik ini,” katanya.

Hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua TP PKK Sumut Titiek Sugiarti Surya, OPD Sumut, OPD Asahan, serta lainnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumut Titiek Sugiarti Surya menghadiri Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Memori Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumut Titiek Sugiarti Surya menghadiri Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Memori Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran

Narasumber Pewarta: Rizky Zulianda. Editor Red: Egha.

 

 

 

 

Reformasi Birokrasi Kota Bandung Sepatutnya Dilakukan

0

BANDUNG, JABAR – Pemerintahan Kota Bandung, pada era 5 tahun ke belakang mengalami penurunan trust masyarakat pada Pemerintahan Kota Bandung.

Ini menjadi bahan kajian untuk Pemerintahan baru Farhan – Erwin, sudah terlalu rusak tatanan Pemerintahan saat itu, paska para Pimpinan inohong yang terlibat kasus Korupsi.

Tentunya sistem alur Pemerintahan terganggu baik Pelayanan Publik, juga Kebijakan Kebijakan yang di ambil tidak sepenuhnya memihak pada Kemaslahatan umat manusia Kota Bandung.

Pemerintahan Farhan – Erwin Seharusnya menjadi sekala prioritas dalam mengatur management ASN , yang di pandang kurang sehat untuk memajukan Pemerintahan, lebih mengarah pada kepentingan personil para oknum oknum Pejabat.

Jika hal Ini tidak di lakukan REFORMASI BIROKRASI, Bandung semakin terpuruk serta rusak mentalitas para Pejabat tanpa ada teguran yang membuat efek jera bagi Pejabat ASN Kota Bandung.

Disinilah di tuntut Walikota Bandung dan Walikota Walikota, sebagai otoritas Kebijakan dalam megambil Keputusan harus berdasarkan fakta yang ada.

Bagaimana bisa maju dengan program program baru Bandung Utama, jika akar permasalahan tidak di selesaikan, hal Ini akan mengundang polemik baru.

Reformasi Birokrasi solusi tepat jika di laksanakan otoritas Kebijakan, untuk menuju Kota Bandung pulih kembali, paradox nya jika di anggap hal biasa, tinggal menunggu kehancuran.

Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Tentunya mempertimbangkan aspek aspek lainya jika di perlukan Reformasi Birokrasi, baik tingkat Kadis sampai Kabag dan Kasi, serta Camat dan Lurah, yang nampak ada indikasi kurang baik karier Prestasi pada bagian masing masing .

Tentunya BKD dan Walikota ada kerjasama baik, dalam mempromosikan Jabatan harus betul betul, sesuai tingkat Kemampuan serta golongan nya, jika ada di temukan kurang sesuai aturan
Tentunya menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.

Kota Bandung betul betul memerlukan Pemimpin/ Pejabat yang bersih dan berprestasi dalam bidangnya,
Jika harus loyal pada Pimpinan
Menjalankan kebijakan Kebijakan yang benar, bermanfaat bagi orang banyak.

Semoga saja hal Ini menjadi catatan berharga bagi Pimpinan Kota Bandung, atau yang terkait lainya, dalam menjalankan tugasnya semata untuk kebaikan management Pemerintahan dan untuk Kemaslahatan masyarakat Kota Bandung.

Selamat bekerja sahabat!

NARASUMBER PEWARTA: PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK :R. WEMPY SYAMKARYA. EDITOR RED: EGHA.

Gisella Anastasia Angkat Bicara : Surat Resmi Panggilan Saksi atas Dugaan Perselingkuhan dari Polres Kab. Bogor Tak Bertanggal..!!

0

BOGOR, JABAR | 27 Februari 2025 — Polres Kabupaten Bogor Yang dihebohkan oleh keributan di lorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat pemanggilan saksi pertama, AEP, suami dari KED. Pemanggilan ini terkait permohonan KED kepada kepolisian untuk mendampingi dalam bertemu anak kedua pasangan yang berusia lima tahun.

Namun dalam surat panggilan yang bernomor : S.Pgl / 306 / II /RES 1.6 / 2025 / Reskrim, Bahwa AEP di panggil sebagai saksi untuk hadir menemui Penyidik / Penyidik Pembantu dengan membawa, serta mendampingi anaknya untuk di pertemukan dengan ibu kandungnya Sdri KED yang mana pada saat ini tinggal bersama Sdr AEP selaku Bapak Kandungnya sesuai dengan permohonan yang di lakukan oleh KED melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat menyurat apa lagi surat panggilan tersebut adalah surat resmi mengenai ketetapan Hukum sebuah instansi kedinasan yang berwenang yaitu KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA tidak di cantumkan tanggal surat hanya terdapat Bogor, Februari 2025 pada akhir surat lalu di tanda tangan serta stampel.

Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan, bahwa “seseorang patut diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Kemudian dalam hal akan dilakukan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau orang yang diadukan, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Tenggang waktu dan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP secara umum diatur dalam Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

A. Pasal 227:
– Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

– Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda-tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

B. Pasal 228
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

– Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Namun, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat

– kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP. Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 119 KUHAP. Apabila saksi tidak menghiraukan panggilan dari penyidik, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasangan ini diketahui telah berpisah rumah setelah KED mengajukan gugatan cerai. AEP mengungkapkan bahwa KED terbukti melakukan perselingkuhan, baik secara online, maupun pertemuan langsung, dengan bukti berupa foto, video, dan percakapan yang ditemukan oleh AEP.

Dalam keterangannya, AEP menyatakan, bahwa “KED melakukan hal terlarang tersebut saat saya dan anak sudah tertidur di ruangan sebelah”. ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat 14 pria yang terlibat, beberapa di antaranya berinisial DS, AK, AY, AU, DM, MC, OS, PA, RJ, RA, WH, RE, YBS, dan tetangga berinisial YD. “Saya memiliki bukti dari video yang berada di komputer saya,” tambahnya.

Selanjutnya, AEP menegaskan, bahwa” KED telah melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP”tegasnya.

Gisella Anasthasia, seorang aktivis pendidikan yang mendampingi AEP di Polres Kabupaten Bogor pada Senin (24/02/2025), menyatakan bahwa kasus ini telah bergulir cukup lama.

“Pelaku berusaha mengkriminalisasi suaminya dengan tuduhan KDRT, padahal menurut pengakuan anak Mereka , sang Ibu dan keluarganya lah yang sering melakukan tindak KDRT fisik. Selain kekerasan fisik korban pun sering menerima perlakuan kasar secara verbal,” jelasnya Gisella.

Berdasarkan penuturan anak usia 5 tahun tersebut, Ibu, Tante dan Kakeknya biasa meneriakinya dengan kata-kata yang kasar dan tidak pantas. Namun tak selesai sampai disitu, pihak pelaku malah berusaha memutar balikan fakta dengan menuduh KDRT tanpa bukti, agar sang ayah gagal mendapatkan hak asuh,”ungkapnya .

Bahkan Pelaku bersama Ibunya dan kedua orang suruhannya mendatangi kediaman orang tua suami untuk mengambil paksa anak yang berujung dengan penganiayaan kepada suami dan anak itu sendiri dikarenakan anak itu menolak untuk ikut bersama pelaku,” jelasnya.

Gisella juga mengkritisi penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. “Laporan perempuan naik ke penyidikan sebagai tindak pidana, namun laporan pihak lelaki dipindah ke unit reskrim dan hingga kini tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena korban utama adalah anak berusia lima tahun. Bukti dari psikolog, pendampingan LPAI melalui dinas sosial sudah ada, tapi seolah semua menutup mata terhadap keadaan si anak.”jelasnya kembali.

Dan, Mirisnya ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia telah membuat Krisis kepercayaan masyarakat pada keadilan menjadi semakin meningkat.

Diduga hilangnya rasa perikemanusiaan aparat penegak hukum membuat tidak adanya keadilan hukum.

Dan menjadikan rasa putus asa masyarakat terhadap oknum aparat yang seharusnya memberi perlindungan, namun justru menjadi bagian dari masalah yang ada. Kepolisian sudah semakin jauh dari tugas utamanya sebagai pelindung rakyat.

Saat ini sang anak hanya bisa menangis sebab takut jika harus tinggal dengan keluarga Ibunya. “Kok bati mau ngusir aku? Kan mami selalu mukulin aku” sambil meluk ayahnya.
Lalu kemana jeritan hati seorang anak harus mengadu?
Kemana penegak keadilan harus berjalan?
Kepada siapa kami harus meminta pertolongan?

Gisella juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. “Apakah pernyataan orang tua dari KED benar bahwa polisi bisa ‘dibeli’? Lalu, ke mana jeritan hati seorang anak harus mengadu? Dan ke mana penegak keadilan harus berjalan?” tutupnya saat diwawancarai di sebuah rumah makan Jepang di Kota Wisata pada Kamis (, 27/02/2025 ) bersama AEP dan Kuasa hukumnya,”tutupnya menjelaskan secara panjang lebar terkait kasus dugaan perselingkuhan seorang istri ini .

Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red : Egha.“`