Jumat, Juli 25, 2025
Beranda blog Halaman 9

Pokja Wartawan KBB Meminta Tegas Presiden RI Prabowo Subianto Segera Mencopot dan Ganti Menteri Desa Yandri Susanto

0

BANDUNG BARAT,  JABAR – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, Narasi dalam sebuah video yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan di Desa – desa oleh Wartawan Bodrek dan LSM terhadap aparat desa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, baik Ormas, LSM , maupun para wartawan Jurnalis, Alih-alihnya fokus pada dugaan korupsi Kepala Desa, Menteri Desa diduga malah i mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa, Senin, (03/02/2025).

 

Ketua POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat M Raup yang kerap disapa dengan Bang Jeck mengungkapkan bahwa betapa mirisnya narasi yang dibangun Menteri Desa tersebut Menurutnya, mengapa hanya wartawan yang selalu dipersoalkan, dan disorot , padahal Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial, sedangkan kepala desa juga harus diawasi ketat dalam penggunaan dana desa.

 

Apabila dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah baginya terjadi pemerasan, bahkan yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” ujarnya Ketua POKJA Wartawan KBB M Raup.

 

M Raup menyampaikan ,bahwa “wartawan hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik dengan benar justru malah membantu untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran dana desa-desa yang tidak transparan,”ungkapnya kembali.

 

“Kami dari POKJA Wartawan KBB pun tidak menyetujui bila ada oknum wartawan – wartawan yang menyalahgunakan profesinya wartawan. Akan tetapi, Kami juga meminta untuk pengelolaan dana desa – desa betul – betul diawasi secara ketat dan transparan, karena faktanya diduga banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” tegasnya M Raup.

 

Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan pada Wartawan,!! Ketua POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat Tegas Menanggapi pernyataan Yandri Susanto, Kami Tidak Setuju narasi tersebut yang dapat menjadi bumerang bagi Menteri Desa itu sendiri,”Tegasnya, karena

adanya statemen dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan adalah biang keladi yang menghambat pembangunan di Desa-desa.

 

Bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk laporan keuangan desa,”ujar Ketua POKJA KBB menyoroti.

 

“Sesuai UU KIP, laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!” Tegasnya lagi.

 

Faktanya, banyak desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa. Padahal, jika transparansi diterapkan dengan benar, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan informasi.

 

Pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa,” pungkasnya.

 

Dan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja M Raup dan Tim Wartawan Pokja KBB menyatakan, bahwa “Kami meminta Presiden RI Prabowo segera mencopot jabatan Menteri Desa

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto,”Tegasnya menutup Pernyataan nya.(Egha)

Narasumber Pewarta: M Raup ( Ketua POKJA ) dan Tim Media Pokja KBB. Editor Red: Egha.“`

Polri Harus Tegas Dalam Pembuktian Kasus AKBP Bintoro Memeras 20 Milyar Untuk Beli Pangkat Jendral

0
Klarifikasi atas tuduhan Pemerasan

jejak24jam.com – Meyske Yunita Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila, menyebut Wilson Lalengke agar segera dipanggil pihak kepolisian untuk mengklarifikasi berita mengenai ,AKBP Bintoro terima uang perasan senilai 20 Milyar untuk beli Pangkat Jenderal.

“Seharusnya maslah ini mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, agar segala pemberitaan itu memang sudah matang dan terpenuhi segala unsurnya serta bukti bukti dan fakta, agar masyarakat menjadi lebih baik mencernanya” jelas Meyske Yunita.

Ditanya Awak Media pada sabtu 1 Februari 2025 di Jakarta apakah yang akan dilakukan Meyske Yunita menjawab “ kami akan melihat perkembangan, apabila dilihat diperlukan maka kami bisa melaporkan yang bersangkutan, atas dasar pencemaran dan pelecehan besar nama Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang seolah olah Jenderal hanya komoditas jual beli pangkat tapi yang utama adalah pemberitaan Wilson Lelengke yang sampai saat ini tidak ada kunjung buktinya yang dia ucapkan” ucap meyske .

“Integritas dari pada Pers mesti menjunjung tinggi kebenaran, sehingga tidak ada pemberitaan bohong apalagi fitnah” tambahnya.

Penulis : Tg

Diduga Kapolri Terindikasi Backing Mafia Tambang, Korban Penganiayaan Mafia Tambang Pasir Silika Lampung Timur Tak Tersentuh Hukum

0

JEJAK24JAM COM | LAMPUNG TIMUR – Kasus tindak pidana pengeroyokan wartawan Lampung Timur atas nama Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung hampir dua tahun lalu terkesan diabaikan. Para terduga pengeroyokan dan penganiayaan sangat sulit diproses hukum oleh aparat di wilayah itu. Fenomena kekebalan hukum yang dimiliki para genster tambang illegal pasir silika Lampung Timur yang terlibat pengeroyokan terhadap korban mengindikasikan keterlibatan petinggi di Mabes Polri dalam backing-membacking tambang illegal bersama para gengter-nya.

Hal tersebut disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia menanggapi keluhan warga Lampung Timur yang menjadi korban kebrutalan para mafia tambang illegal di sana. “Penanganan kasus mandek bertahun-tahun mengindikasikan bahwa ada proses hukum yang terhambat. Mengapa terhambat? Hanya dua alasan, yakni uang setoran atau faktor orang kuat di Polri. Biasanya dua faktor itu berjalan bersamaan, ada uang dan orang kuat. Siapa orang kuat di Polri? Yaa, yang paling kuat Kapolri. Jika Kapolres tidak sanggup menangani seorang pelaku kejahatan, sangat mungkin karena penjahatnya teman Kapolda; jika Kapolda takut menangani si penjahat, bisa berarti sang kriminal itu sahabat alias jaringan mafianya Kapolri,” jelas tokoh pers nasional ini, Senin, 27 Januari 2025.

Sekadar flash back, peristiwa kekerasan yang menimpa Bung Fyan, demikian sapaan akrab Sopyanto, dilakukan oleh segerombolan penambang liar pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 30 April 2023 lalu. Berita terkait di sini: Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan (https://pewarta-indonesia.com/2023/05/tidak-terima-diberitakan-pengusaha-pasir-silika-ilegal-keroyok-dan-aniaya-wartawan/)

Kasus pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban 2 hari kemudian yakni pada 2 Mei 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Ajaibnya, kasus yang sangat jelas peristiwa, tempat, dan pelakunya itu tidak kunjung mampu ditindaklanjuti oleh polisi-polisi di Polda Lampung sebagaimana mestinya. Mungkin Kapoldanya takut karena para mafia tambang itu adalah geng-nya Kapolri. “Mungkin yaa, orang kuat di Mabes Polri itu ada di belakang mafia tambang illegal di sana,”

Untuk menghindari ‘pelototan mata merah’ alias dimarahi orang kuat dari Mabes Polri, pihak Polda Lampung kemudian melimpahkan penanganan kasusnya ke Polres Lampung Timur dengan alibi ngibul bin ngawur bahwa ‘bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur’.

Namun, hingga menjelang dua tahun berlalu, ternyata kasus itu tidak kunjung selesai. Artinya, para polisi di Polres Lampung Timur tidak mampu menindak para pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku walaupun menurut Polda bobot kasusnya masih dapat diselesaikan oleh Polres Lampung Timur. “Hal itu dapat dimaklumi, kapolda saja tidak berani terhadap bossnya mafia yang adalah kepalanya wereng coklat se-Indonesia, bagaimana mungkin kapolres bisa diharapkan dapat menangani kasus itu?” ujar Wilson Lalengke menyindir Kapolres Lampung Timur yang disebutnya hanya bisa urus masalah receh, mengkriminalisasi wartawan yang menerima uang ‘take-down’ berita 100-200 ribuan rupiuah.

Berita terkait di sini: Penanganan Kasus Mandek, Wilson Lalengke: Kapolres Lampung Timur Hanya Bisa Urus Sempak Istri (https://pewarta-indonesia.com/2024/05/penanganan-kasus-mandek-wilson-lalengke-kapolres-lampung-timur-hanya-bisa-urus-sempak-istri/)

“Kapolres dan para polisi di Lampung Timur ini lucu-lucu yaa. Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan se-Indonesia yang saya rebahkan tempo hari, hanya jelang sehari kemudian mereka menangkap dan memproses saya bersama 2 rekan saya yang tidak bersalah apa-apa. Mereka terapkan pasal pengeroyokan terhadap papan bunga. Lah ini ada korban manusia, warga negara Indonesia, yang luka-luka dan pakaiannya koyak akibat dikeroyok para preman bejat, polisinya tidak mampu berbuat apa-apa. Kapolres macam apa itu? Sontoloyo! Sebaiknya urus sempak istrimu saja sana, Indonesia tidak butuh polisi macam anda!” ujarnya beberapa waktu lalu dengan menambahkan bahwa urusan mafia tambang illegal yang melibatkan jaringan mafia petinggi di Mabes Polri memang terlalu berat bagi aparat selevel kapolres.

Atas kecurigaan keterlibatan Kapolri jadi backing mafia tambang itu, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera men-nonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dengan demikian, jajaran aparat pelaksana teknis penegakan hukum dapat lebih berani melaksanakan tugasnya secara profesional, tidak lagi takut terhadap ‘pelototan mata merah’ dari Trunojoyo 3 Jakarta Selatan,” jelas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI dan Polri itu sambil meminta Kapolri membantah pernyataannya dengan memerintahkan aparatnya menangkap para pengeroyok Sopyanto. (APL/Red)

Tim Red :

[28/1 01.34] https://www.itelnews.web.id/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 01.45] https://www.anakmuda.my.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 02.02] https://meynewsreport.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 05.23] https://www.anekafakta.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html?m=1

[28/1 05.38] http://www.transformasinusa.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 06.29] https://lemkiranews.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 06.30] https://kbninewstex.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.04
https://www.wartapolri.co.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.09] http://buletinpenajurnalis.blogspot.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 07.33] https://istananegara.co.id/kabar-istana/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.46] https://www.timorline.com/hukum/128911976/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum

[28/1 07.57] https://jalurlangit.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 07.59] https://mediaipk.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 08.24]
https://lingkaranistana.id/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 08.24] https://www.mediainvestigasi.net/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 09.04] https://www.jayantara-news.com/kapolri-terindikasi

[28/1 09.28] https://suararakyat21.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 10.00]
http://nabirelives.blogspot.com/2025/01/kapolri-terindikasi-backing-mafia.html

[28/1 10.58] https://bamburuncingnews.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 10.59] https://metronusanews.co.id/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 11.32]
https://siberpatroli.co.id/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 12.17]
https://skalainfo.net/2025/01/28/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 13.08] https://targethukum.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/yg nafkahi

[28/1 16.16] https://www.mabesnews.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

[28/1 16.39] https://indonesiainvestigasi.com/kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/28/

[29/1 08.04] https://infoindonesiainews.com/diduga-kapolri-terindikasi-backing-mafia-tambang-korban-penganiayaan-mafia-tambang-pasir-silika-lampung-timur-tak-tersentuh-hukum/

Narasumber Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd.,M.Sc.,MA. Editor Red: Egha.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gorontalo, Minta Kepolisian Polda Gorontalo, Investigasi Isu Penyerangan Kantor Polsek Popayato Barat

0

JEJAK24.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Gorontalo, Riyanto Ismail, meminta kepolisian Polda Gorontalo, melakukan investigasi terkait adanya isyu penyerangan Kantor Polsek Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (27/1/2025) malam.

Menurut Riyanto, isyu-isyu keterlibatan Kepolisian dalam tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato sudah sangat masiv dan meresahkan di masyarakat. Berangkat dari hal itu, Kepolisian sudah saatnya mengambil langkah tegas dan membuktikan bahwa isyu tersebut tidak benar.

“Pertama, KNPI akan melakukan investigasi terkait adanya isyu dan pemberitaan perusakan kantor Polsek Popayato Barat. Ini tidak boleh didiamkan, apa lagi disembunyikan. Kedua, KNPI akan melakukan investigasi terkait isyu adanya oknum Polri di Provinsi Gorontalo, yang membekingi pertambangan emas ilegal (Peti) di Pohuwato,” ujar Riyanto Ismail kepada wartanesia.id, Selasa (28/1/2025).

Alasannya kata Riyanto, pihaknya tidak ingin citra kepolisian menjadi rusak hanya karena adanya dugaan keterlibatan anggotanya dalam Peti.

“Kami minta Kapolda membuka ini secara terang. Sebab kami tidak ingin citra Polri rusak hanya karena adanya dugaan keterlibatan anggotanya. Jika benar, buka, jika tidak maka katakan tidak,” kata Riyanto.

“Ketiga, KNPI minta, ketika isyu keterlibatan Polri dalam tamban emas ilegal tidak benar, maka kami minta penyebar informasi itu diproses hukum. Karena apa, ulah isyu hoax, citra polri jadi rusak. Jika tidak diproses, berarti benar Polri ikut main. Dan ketika hasil investigasi ada Polri terlibat, kami KNPI akan lapor ke Mabes Polri. Kami tidak main-main, sebab, kami akan menyiapkan tim hukum untuk itu,” tutup Riyanto.

Sebelumnya, viral di group WhatsApp, Kantor Mapolsek Popayato Barat disebut diserang sejumlah orang pada Senin (27/1/2025) malam. Dari penelusuran yang dilakukan, informasi tersebut diposting oleh akun tiktok @susupogorontalo.

Dalam unggahannya, akun tersebut memposting tangkapan layar foto beserta tampilan narasi berita dugaan pengrusakan kantor Polsek Popayato Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polres Pohuwato terkait insiden ini.

Narasumber Pewarta : Alfis. Om Guru Pohuwato (Gorontalo).  Editor Red: Egha. 

Diduga Bersekongkol Tender Proyek,  Plt Kadis PUPR  Kab.Sanggau Terindikasi Pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE)

0

JEJAK24JAM.COM | SANGGAU , KALBAR – Beredar Isu yang mengenai dugaan persekongkolan dalam tender paket proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender pada proyek-proyek tertentu, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 28 Januari 2025.

Terkait dengan tender yang telah dilakukan oleh Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, proyek tersebut diduga diarahkan kepada pengusaha berinisial (F), yang juga merupakan penyedia jasa konstruksi. Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana, sebesar Rp 33.750.764.537,49, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dan transparansi dalam proses tender yang dilakukan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tender ini, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diprioritaskan untuk sektor-sektor seperti ketahanan pangan dan pendidikan. Pemerintah pusat, melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran, yang seharusnya mengutamakan sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Namun Plt Kadis PU PR Memberikan klarifikasi sangat di luar dugaan , publik menilai ada apa dengan pernyataan Aris Sudarsono Plt Kadis PU PR ??? terkesan pasang badan , Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024//

Sanggau 19 Januari 2025 – Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.

Bambang Rusbandi selaku salah satu penyedia jasa yang telah melayang kan surat sanggahan terhadap Pokja , namun jawaban Pokja sangat tidak relevan bahkan terkesan tidak mengindahkan SE Surat Edaran bersama , Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri No SE 900.1.3 / 6629 .A / SJ dan Nomor SE – 1 / MK .07 / 2024 tanggal 11 Desember 2024 , Pemda dilarang melakukan tender pada Anggaran DAK transfer Daerah tahun berdasarkan PP Peraturan Presiden pasal 5 no 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, disini jelas bahwa Pemda di larang melakukan tender ujar Bambang Rusbandi

Adanya Dugaan kongkalikong persekongkolan pemufakatan jahat terhadap lelang paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul – Balai sebut DAK Fisik Bidang konektivitas Sub Bidang jalan , antara Pokja ,PPK Pejabat Pembuat Komitmen , dan Plt Kadis PU PR kabupaten Sanggau Untuk Memenang kan PT Aneka Sarana sebagai pemenang Tender yang berada diurutan Kedua pada saat pembukaan penawaran di laman LPSE kabupaten Sanggau Kalimantan Barat , hal ini sangat disayang kan imbuh Bambang Rusbandi kepada awak media online di salah satu caffe di kota Pontianak ,

Untuk itu Bambang Rusbandi meminta APIP Beserta APH Aparat Penegak Hukum Untuk segera bertindak atas dugaan adanya persengkongkolan dan pemufakatan jahat yang telah di lakukan Pokja ,PPK ,PLT Kadis PU PR bersama penyedia jasa PT Aneka Sarana yang jelas melanggar aturan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Pemerintah
Pasal terkait persekongkolan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lampiran II angka 4.2.7 huruf f Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Indikasi persekongkolan antar peserta tender adalah:
Terdapat kesamaan dokumen teknis, seperti metode kerja, bahan, alat, harga satuan, dan spesifikasi barang
Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS.

Ada beberapa peserta yang berada dalam kendali yang sama
Persekongkolan tender adalah praktik yang dilakukan oleh penawar tender selama proses penawaran. Persekongkolan ini dilakukan untuk memenangkan penawaran dan melaksanakan kontrak kerja.
Untuk mengetahui adanya persekongkolan, pejabat pengadaan dapat membandingkan dokumen penawaran peserta tender.

Bambang Rusbandi mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bambang Rusbandi menegaskan kembali Berita yang Anda bagikan memang menunjukkan adanya kontroversi dalam proses tender proyek peningkatan kapasitas jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau. Isu utama di sini adalah dugaan persekongkolan dalam proses tender, dengan beberapa pihak menilai bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada pemenang tender yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan dari Aris Sudarsono, Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau, yang membantah adanya pelanggaran dan mengklaim bahwa semua tahapan tender sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mungkin terasa kontradiktif dengan dugaan yang ada. Tentu saja, klarifikasi seperti ini perlu dilihat lebih jauh, terutama mengingat adanya surat edaran yang mempengaruhi proses tender dan regulasi yang terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di sisi lain Bambang Rusbandi yang mengajukan sanggahan terhadap Pokja, serta penyebutan adanya indikasi persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak, memperlihatkan bahwa situasi ini masih jauh dari jelas. Dugaan adanya praktik tidak sehat dalam tender ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dan merugikan kepentingan masyarakat.

Tindakan selanjutnya Ditunggu dari APIP Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses tender ini berlangsung sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada pihak yang diuntungkan dengan cara yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap semua dokumen tender, serta perbandingan antara penawaran yang diajukan, tentu diperlukan untuk mengungkap apakah benar ada praktik persekongkolan atau tidak.

Jika terbukti, hal ini akan mencoreng integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan merugikan transparansi serta akuntabilitas anggaran negara.

Bersambung…..
Sumber : Bambang. Pewarta: Jono/Tim Red.  Editor Red :  Egha.

Media Polisi Nasional (MPN) Menggelar RAKERNAS dan Diskusi Publik Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Soliditas

0

LEMBANG , BANDUNG BARAT – Pimpinan, Staff, Wartawan dan para aktivis Media Polisi Nasional (MPN) Menggelar Rapat Kerja Nasional serta Diskusi Publik yang dimana acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lembang, Kec.Lembang, Kab.Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.Senin (27/1/2025).

Kegiatan yang dipandu oleh MC Abah Jepri dan Mulyadi tersebut berlangsung meriah dengan berbagai paparan dan diskusi seputar dunia jurnalistik, Hukum, Pemerintahan dan lainnya.

Turut Hadir pula Camat Lembang Bambang Eko Setyowahjudi didampingi Ibu Bambang Eko Setyowahjudi dan jajaran staf Kecamatan.
Sedangkan jajaran pimpinan MPN yang hadir diantaranya para pembina dan penasihat,Ustad H.Hary Petir, S.Sos., Sebagai Pembina MPN,Agus Karyana dan Heri Sebagai Penasihat MPN,Pimpinan Redaksi Yusman Andrian, Pimpinan Perusahaan Mulyana Rachman, SE.

Tidak Lupa Hadir pula para Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MPN Jawa Barat, Kaperwil DKI Jakarta, Kaperwil Jawa Tengah dan daerah lainnya. Tak ketinggalan hadir Kabiro MPN Kab.Bandung Barat (KBB) H.Robi Abdi Mubarok beserta jajaran wartawan KBB serta Kabiro – Kabiro lainnnya se-provinsi Jawa Barat.

Acara Rakernas yang dihadiri oleh para Pimpinan redaksi sejumlah media cetak dan online ini digelar pula Diskusi Publik bertema “Peran Serta Media pada Penegakan Hukum di Indonesia”, dengan narasumber diantaranya Wartawan Senior Sofyan Sugondo, S.Ikom, Drs.Bambang Eko Setyowahyudi, Mulyana Rachman, SE., dan Penggiat Budaya serta Media Sosial Ustad H.Hary Petir, S.Sos.

Camat Lembang, Bambang Eko Setyowahjudi menyampaikan apresiasinya atas diskusi yang diinisiasi oleh beberapa media,menurutnya “diskusi ini memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya bermedia sosial dengan bijak dan bertanggung jawab” ungkapnya.

Beliau mengingatkan bahwa “media sosial yang digunakan dengan baik dapat membangun masyarakat madani, tetapi sebaliknya, penyalahgunaan dapat memicu masalah” tegasnya

Camat Lembang Bambang Eko Setyowahjudi juga mengutip arahan Kapolri Listyo Sigit, yang mengingatkan pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membuat unggahan. “Postingan yang tidak berdasar atau mengandung ujaran kebencian dapat berujung pada masalah hukum sesuai dengan UU ITE,” Pungkasnya.(Red)

<img src=”https://infoindonesiainews.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250128-193806.png” alt=”” width=”720″ height=”485″ class=”alignnone size-full wp-image-38245″ />

NARASUMBER PEWARTA : SEKJEN POKJA KBB (DENI) . EDITOR RED: EGHA.

Quindy Skin Clinic, Klinik Kecantikan Menawarkan Perawatan Wajah dan Kulit dengan Teknologi Terkini

0

JAKARTA – Quindy Skin Clinic adalah sebuah klinik kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan wajah dan kulit dengan teknologi terkini.Quindy Skin Clinic memiliki 2 cabang di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Beberapa perawatan yang ditawarkan oleh Quindy Skin Clinic antara lain:

– Hair Removal: perawatan penghilangan rambut dengan teknologi Intense Pulse Light (IPL)

– Laser Wajah: perawatan laser untuk menghilangkan bekas jerawat dan flek hitam.

– Facial: perawatan kulit wajah untuk mengatasi berbagai masalah kulit.

– Skin Booster: perawatan untuk memberikan nutrisi dan hidrasi ekstra pada kulit.

– Filler: perawatan untuk memperindah volume dan bentuk wajah.

– Botox: Menghilangkan kerutan dan garis-garis pada wajah

Dan masih banyak perawatan kencantikan lainnya yang bisa kamu termukan di Quindy Skin Clinic.

Quindy Skin Clinic juga menawarkan promo dan diskon untuk beberapa perawatan, serta konsultasi dokter gratis.

Anda dapat membuat reservasi secara online atau menghubungi admin untuk mengetahui lebih lanjut tentang perawatan yang Quindy Skin Clinic tawarkan.

Narasumber Pewarta : Boy Sandi / H Widi. Editor Red : Egha.

Peningkatan Perbaikan  Infrastruktur Inpres Jalan Desa Cipada, Kec.Cisarua, Prioritas Mobilisasi  dan Konektivitas Masyarakat

0

DESA CIPADA, KEC. CISARUA, BANDUNG BARAT – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Jalan Daerah merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia yang fokus pada peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur .

Instruksi Presiden (Inpres) ini bertujuan untuk memastikan bahwa, jalan – jalan di daerah, terutama yang berada di luar pusat kota ( Desa) atau di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, mendapatkan perhatian yang cukup dalam hal perbaikan, pemeliharaan, serta pembangunan baru.

Begitupun hal nya dengan pelaksanaan pengerjaan jalan hotmik di wilayah Rt 01/Rt 02, Rw 09, Kp. Kiaralawang , hingga Rw 02, Kp. Loji, Desa Cipada, Kab. Bandung Barat, yang mendapatkan anggaran manfaat dari inpres tersebut sebesar Rp, 2.5 Miliar, untuk 4 Km, dengan Lebar 2,5 Meter , dan baru diterapkan sepanjang 700 meter,” ungkap Kades Cipada Ujang Dahria. Pada hari Senin, ( 27/01/2025).

Penerapan anggaran dari dana inpres untuk perbaikan jalan tersebut diatas yaitu dengan Panjang 700 Meter, Lebar 2,5 Meter , dengan Ketebalan tabur sekitar 5 Cm,dan pengerjaannya digelar oleh pihak ke tiga, Desa Cipada sendiri disini hanya sebagai penerima manfaat saja,”jelasnya pada awak media ini.

Inpres Jalan untuk daerah pedesaan itu sendiri menjadi langkah penting untuk menciptakan infrastruktur yang merata dan berdaya tahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat,” tambah Kades Cipada Ujang Dahria.

Perbaikan jalan Desa ini terealisasi melalui program instruksi presiden atau inpres terkait jalan daerah yang mengalami kerusakan, “Mudah-mudahan program inpres jalan rusak untuk daerah- daera pedesaan semacam ini bisa terus berlanjut , ” harapnya Kepala Desa Cipada Ujang Dahria.

Manfaat dari inpres inipun dapat memudahkan jalur logistik dan mobilitas masyarakat serta mendukung konektivitas jalan dari desa menuju wilayah kecamatan hingga kabupaten,” pungkasnya , menutup penjelasannya pasa awak media ini.(Red)

Narasumber Pewarta : UD/Egha. Editor Red: Egha.

PR Bagi Desa Bojongsalam, Rongga, Terkait Jalan Tidak Tersentuh Pembangunan, Apakah Harus ada Korban lagi Menunggu Janji Desa Terdampak PLN Cisokan?”

0

DESA BOJONGSALAM, BANDUNG BARAT, JABAR – Keterbatasan infrastruktur jalan diberbagai Desa di Kabupaten Bandung Barat menjadi bukti nyata kegagalan Desa-desa di Kabupaten Bandung Barat dalam membuat perencanaan pengembangan di desa- desa nya agar lebih efektif.

Contoh kondisi jalan – jalan yang buruk disetiap Desa yang berada di Kabupaten Bandung Barat ini, tidak hanya menghambat mobilitas warga tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian masyarakat lokal dan akses layanan publik semakin parah,” ujar salahsatu Warga Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Bandung Barat.kepada awak media ini yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi jalan yang rusak dan tidak terawat semakin meningkat. Warga desa mengeluhkan sulitnya akses menuju pusat-pusat pelayanan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan pasar. Hal ini mengindikasikan perlunya perencanaan yang lebih matang dan pelaksanaan yang lebih efektif .

Kalaupun Mereka beralasan, karena keterbatasan anggaran dan birokrasi yang kompleks. “Yang mereka hadapi banyak kendala dalam merealisasikan proyek-proyek pembangunan, saya pikir itu sudah cerita lama,”ungkapnya kembali.

Seperti halnya Kepala Desa Bojongsalam menyampaikan hak jawabnya terkait Jalan yang tidak tersentuh pembangunan sama sekali di wilayah nya tersebut dan hanya pelebaran jalan saja, itu memakai anggaran Dana Desa pada tahun 2019 lampau.

” Kami sudah berupaya dengan pelebaran jalan tersebut dari Anggaran Dana Desa, karena waktu yang telah direncanakan PLN, yaitu berjanji akan melaksanakan pembangunan jalan tersebut, akan tetapi waktu itu terkendala dengan Covid -19, mudah-mudahan rencana PLN di tahun ini tidak molor lagi,”ungkapnya Kepala Desa Bojongsalam bernama Ajang Yusup Bachtiar S.Ip, saat dikonfirmasi oleh awak media ini pada Hari Senin, (27/01/2025).

Lanjutnya, mengatakan bahwa ” mengapa Kami mengandalkan pembangunan jalan itu dari PLN , karena Desa Bojongsalam adalah Desa yang terdampak Upper Cisokan, jadi insyaallah Pengajuannya sudah masuk di addendum 6, dan rencananya pihak PLN akan melaksanakan pembangunan jalan tersebut di tahun ini, dan itu adalah kewajiban dari pihak PLN,” ungkapnya kembali.

Kemudian Ajang Yusup Bachtiar juga mengatakan terkait pengaduan Warga Masyarakat Desa Bojongsalam, bahwa ” Dua minggu yang lalu pikiran negatif rakyat juga sudah turun , dan sudah tahu terkait jalan yg sudah di rencanakan PLN ini, dan terkait kegiatan desa di tahun 2024, silahkan tinggal di buka saja akses oleh semua pihak agar dapat mengetahuinya, mangga ,” ungkapnya kembali.

https://bojongsalam.digitaldesa.id

Dan, Kepala Desa Bojongsalam menyampaikan pula klarifikasi nya tentang beredarnya video seorang Ibu yang melahirkan dalam perjalanan karena akses jalan tersebut, bahwa ” Justru Saya dari pihak Pemdes masih menunggu realisasi pembangunan dari pihak PLN, karena dampaknya telah berakibat kepada Warganya, dan malah beredarnya vidio tersebut itu , pernah di dorong oleh Kami dan pernah bersama rekan media lainnya juga untuk diberitakan,” ungkapnya.

Sebelum menutup konfirmasi nya, Ia juga berharap” mudah- mudahan Bapak Bupati Kabupaten Bandung Barat terpilih nanti setelah di lantik ada gereget untuk mendorong apa saja yang menjadi kemajuan di wilayahnya dan untuk Kewajiban Pihak PLN di wilayah Desa Bojongsalam yang terkena dampak Upper Cisokan dapat segera direkomendasikan hingga realisasi,” ungkapnya.

“Saya tidak mau program yang tidak jelas
kebetulan saya sudah duakali menjabat sebagai Kades , tentunya lebih mengetahui perjalanan terkait program ” Kurang jelas
, dan Desa Saya sama dengan Desa Cicadas, adalah Desa yang terkena dampak PLTA Cisokan, jadi Ya begitulah ketika PLN sudah melaksanakan programnya Insyaallah masyarakat akan merasakan dan akan sejahtera , karena akses jalan salah satu penopang bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, Kami juga sebagai Pemdes berupaya dan merasakan tidak memberikan pelayanan memuaskan terhadap masyarakat, Kami mempunyai mobil pelayanan kesehatan ada 2 ( Dua) mobil Siaga Desa dan Ambulans Desa, tapi kalau jalannya masih jelek, pelayanan Kami pun tidak bisa memuaskan dan maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Terakhir, di waktu yang bersamaan awak media konfirmasi juga kepada pihak BPD (Badan Pengawas Desa) Desa Bojongsalam , Ia mengatakan, bahwa ” Betul jalan sepanjang 6 km adalah jalan Desa Bojongsalam dan jalan tersebut akan di bangun oleh PLN , karena ada WTP dan terdampak Upper Cisokan dan PLN sudah berjanji akan membangun jalan tersebut rencana nya Bulan Maret, Tahun 2025,” pungkasnya.

 

NARASUMBER PEWARTA: TIM RED IINEWS JABAR. EDITOR RED: EGHA.

 

Di Tuduh “Memeras ‘ AKBP Bintoro Berikan Klarifikasi

0
Klarifikasi atas tuduhan Pemerasan

JEJAK24JAM.COM |  JAKARTA – Minggu 26 Januari 2025 AKBP Bintoro mengadakan konferensi pers mengenai adanya tuduhan yang di tujukan kepada dirinya perihal pemerasan mencapai puluhan milyar terhadap Bos Prodia.

Dalam keterangannya secara tertulis AKBP Bintoro menjelaskan ” peristiwa yang berawal dari di laporannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di jakarta selatan . Pada saat olah TKP ( tempat kejadian perkara ) di temukan obat obatan terlarang sejenis INEX serta senjata api .

Dalam hal ini satuan Reskrim polres Jakarta Selatan, yang saat itu di pimpin saya ( AKBP Bintoro ) sebagai kasat RESKRIM melakukan penyelidikan dan penyidikan.Hingga saat ini perkara tersebut telah masuk pada P21 yang telah di limpahkan ke JPU ( Jaksa penuntut umum ) dengan dua tersangka yaitu inisial AN dan B untuk dapat di sidangkan ” jelasnya.

Di tambahkan Bintoro ” bahwa perkara yang di tanganinya berjalan hingga P21 secara lengkap agar dapat di sidangkan, maka pihak tersangka AN tidak tidak terima dan memviralkan dengan berita berita bohong tentang saya serta melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan, faktanya ini semua fitnah ‘ tambah Bintoro .

AKBP Bintoro telah di periksa oleh PROPAM Polda metro jaya ( PMJ ) lebih dari 8 jam serta hand phone yang bersangkutan telah di sita untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan masih berada di propam Polda metro jaya

Dalam tuduhannya Bintoro telah menerima uang sebesar 20 Milyar, dan di gugat secara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan, menerima uang cash sebesar 5 milyar dengan transfer sebesar 1.6 milyar dengan 3 kali transfer, dengan rincian pertama 500 juta, kedua 500 juta dan ketiga sebesar 600 juta rupiah ke dalam rekening Bintoro.

Klarifikasi AKBP Bintoro

Selain dana transferan ,Bintoro juga di tuduh dengan uang hasil perasan untuk membeli pangkat atau jabatan dari AKBP langsung mendapatkan pangkat Bintang atau jenderal, namun dalam angkatan beliau, Bintoro adalah salah satu anggota yang jenjang karier nya terlambat di bandingkan seangkatannya.

NARASUMBER PENULIS : TEGUH.
EDITOR REDAKSI: EGHA