Kamis, November 20, 2025

Pimpinan Umum Media Yang Juga Eks Ketua KAKI Jawa Barat, MInta Klarifikasi ke IMIGRASI Ngurah Rai Bali Tak Di jawab, Ada Apa Ini

BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi dari Pimpinan Umum media Suaramediaindonesia.com terkait beberapa isu sensitif keimigrasian. Bali, Kamis,(20/11/2025).

Permintaan klarifikasi tersebut meliputi dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Rusia, serta alasan resmi penahanan paspor atas nama Roksanna Geller.

Permintaan klarifikasi kedua, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, A.Md, SH, MSi, pada Senin (27/11/2025), hanya direspons secara minimal. Pihak Imigrasi, melalui Sekertaris Fransisca, membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut.

“Kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu,” ujar Fransisca melalui pesan singkat WhatsApp.

Sikap Imigrasi Ngurah Rai ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan dari Pimpinan Umum Suaramediaindonesia.com, Teguh Poedji Prasetyo, yang juga merupakan mantan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Barat.

“Saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang dibuat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari Disdukcapil Cianjur dan meminta informasi status WNA tersebut,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa semua bukti pendukung telah dilampirkan dalam surat pertama dan kedua.

“Hasil surat dari Disdukcapil sudah diberikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak foto para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diserahkan. Jadi ini ada apa sebenarnya?” tanyanya.

Sikap Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan secara ketat.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi Badan Publik untuk menolak atau menghalangi masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.

Narasumber: Tim Redaksi. Editor Red : Egha.

Hot this week

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Kegiatan Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR – Perusahaan wajib memiliki izin...

Klarifikasi Kades Lanca atas Dugaan Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih Bersengketa itu Tidak Benar!!

DESA LANCA, BONE - Sebelumnya telah di ketahui publik...

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Lanny Jaya, Papua  - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif...

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

CIANJUR , JABAR - Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya...

Topics

spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img