Rabu, Februari 26, 2025

Miris! Bocah 5 Tahun Dipanggil Polres Bogor untuk Jadi Saksi Dugaan Perselingkuhan Ibunya

BOGOR , JABAR | 26 Februari 2025 — Polres Kabupaten Bogor dihebohkan oleh keributan di lorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat pemanggilan saksi pertama, AEP, suami dari KRD. Pemanggilan ini terkait permohonan KRD kepada kepolisian untuk mendampingi anak mereka yang berusia lima tahun.

 

Pasangan ini diketahui telah berpisah rumah setelah KRD mengajukan gugatan cerai. AEP mengungkapkan bahwa KRD terbukti melakukan perselingkuhan, baik secara online maupun pertemuan langsung, dengan bukti berupa foto, video, dan percakapan yang ditemukan oleh AEP.

 

Dalam keterangannya, AEP menyatakan, “KRD melakukan hal terlarang tersebut saat saya dan anak sudah tertidur di ruangan sebelah.” Ia menambahkan bahwa terdapat 14 pria yang terlibat, beberapa di antaranya berinisial DS, AK, AY, AU, DM, MC, OS, PA, RJ, RA, WH, RE, YBS, dan tetangga berinisial YD. “Saya memiliki bukti dari video yang berada di komputer saya,” tambahnya.

 

AEP menegaskan bahwa KRD telah melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 

Gisella Anasthasia, seorang aktivis pendidikan yang mendampingi AEP di Polres Kabupaten Bogor pada Senin (24/02/2025), menyatakan bahwa kasus ini telah bergulir cukup lama. “Pihak perempuan sudah menggugat cerai sebanyak dua kali dengan tuduhan KDRT, namun hakim menolak karena perpisahan belum mencapai enam bulan dan tidak terbukti adanya kekerasan,” jelasnya.

 

Gisella juga mengkritisi penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. “Laporan perempuan naik ke penyidikan sebagai tindak pidana, namun laporan pihak lelaki dipindah ke unit reskrim dan hingga kini tidak ada kejelasan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena korban utama adalah anak berusia lima tahun. Bukti dari psikolog, pendampingan KPAI, dan dinas sosial sudah ada, tapi seolah semua menutup mata terhadap keadaan si anak.”

 

Gisella juga mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. “Apakah pernyataan orang tua dari KRD benar bahwa polisi bisa ‘dibeli’ dan hakim pun bisa ‘dibayar’? Lalu, ke mana jeritan hati seorang anak harus mengadu? Dan ke mana penegak keadilan harus berjalan?” tutupnya saat diwawancarai di sebuah rumah makan Jepang di Kota Wisata.

NARASUMBER PEWARTA: TIM RED. EDITOR RED: EGHA.

Hot this week

Meledak Sebuah Motor di Ciburial Sumber, Desa Margajaya Diduga Tangki Bensin Bocor

BANDUNG BARAT, DESA MARGAJAYA, KBB - Telah terjadi musibah...

DPD IPHI 1987 Jawa Barat Menggelar Rakor Pemantapan Program 2025

JEJAK24JAM.COM | BANDUNG , JABAR – Dewan Pimpinan Daerah...

Topics

Meledak Sebuah Motor di Ciburial Sumber, Desa Margajaya Diduga Tangki Bensin Bocor

BANDUNG BARAT, DESA MARGAJAYA, KBB - Telah terjadi musibah...

DPD IPHI 1987 Jawa Barat Menggelar Rakor Pemantapan Program 2025

JEJAK24JAM.COM | BANDUNG , JABAR – Dewan Pimpinan Daerah...

Gegara Lagu “Bayar Bayar Bayar” Polri Terbuka untuk Kritikan 

JEJAK24JAM.COM  | JAKARTA - Lagu "Bayar, Bayar, Bayar" yang dibawakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img