DEPOK – jejak24jam,  Upaya pemulihan dan pengelolaan yang lebih baik terhadap Setu Pladen di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, terus didorong. Salah satu fokus utama adalah normalisasi saluran masuk (inlet) dan keluar (outlet) danau seluas 1,3 hektar agar sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan perhitungan hidrologi standar PUPR, debit air rencana yang harus mampu dialirkan oleh sistem inlet danau ini adalah sebesar 3,89 meter kubik per detik. Untuk memenuhi kapasitas tersebut, total lebar ideal yang dibutuhkan adalah minimal 6 meter, yang terdiri dari:

– Inlet Primer: 3m x 1,2m (kapasitas 5,4 m³/detik)

– Inlet Sekunder: 2 unit @ 1,5m x 1m (total kapasitas 4,5 m³/detik)

– Wetland Inlet: Area filter seluas 10m x 20m

Sementara itu, saluran keluar atau outlet harus memiliki lebar minimal 3 meter agar aliran air lancar menuju hilir, Bahaya Penyempitan Saluran: Dari 3 Meter Menjadi 0,5 Meter saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penyempitan saluran yang signifikan, bahkan menyusut hingga hanya 0,5 hingga 1 meter. Hal ini dianggap sangat berbahaya dan melanggar aturan, karena dapat menyebabkan:

– Air meluap dan menyebabkan banjir.

– Air tercemari karena aliran terhambat.

– Kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar.

Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014, lebar saluran di bagian hilir tidak boleh lebih sempit daripada di bagian hulu. Penyempitan dari 3m menjadi 0,5m dikategorikan sebagai kesalahan fatal yang harus segera diperbaiki.

Ketua Relawan sungai dan setu  yang akrab di panggil dengan nama panggilan boges ini menjelaskan “Tindakan Tegas yang Wajib Dilakukan Untuk mengembalikan fungsi danau sebagai pengendali banjir dan sumber air yang sehat, terdapat beberapa langkah hukum dan teknis yang harus diambil, antara lain:

  1. Penertiban Bangunan: Semua bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi atau sempadan kali harus dibongkar. Dasar hukumnya antara lain PP 15/2021 dan UU 17/2019.
  2. Pembatalan Sertifikat: Jika ada sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas saluran air, maka sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan (UU 2/2012).
  3. Pelebaran Kembali: Saluran yang menyempit harus dikembalikan ke lebar semula minimal 3 meter. Penyempitan dianggap merugikan negara (UU 1/2016)” .

Di tambahkan Boges ” Proses Penertiban Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan melakukan tahapan penertiban sebagai berikut:

  1. Memberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan jeda 7 hari.
  2. Melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi jika tidak ada tindak lanjut.
  3. Melakukan pembongkaran paksa dengan alat berat jika pemilik tidak mau merelokasi.

Selain itu, Pemda juga wajib membebaskan lahan seluas minimal 600 meter persegi di bagian hulu untuk dijadikan area inlet dan wetland, guna memastikan air masuk ke danau dalam kondisi yang lebih bersih dan terfilter.

Dengan dilakukannya normalisasi inlet dan outlet sesuai standar PUPR, diharapkan aliran air menjadi lancar, risiko banjir berkurang drastis, dan kualitas air serta lingkungan di sekitar Setu Pladen kembali sehat dan lestari ”  Tambahnya ,saat mendamping  kunjungan dari komisi C Fraksi PKS bapak Imam Ismanto,  menjelaskan kepada  pihak Media .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini